Pajak Award Tangsel 2025, Apresiasi Bagi para Wajib Pajak yang Taat dan Inspiratif
SERPONG—Pemerintah Kota Tangerang Selatan menganugerahkan Pajak Award 2025 kepada wajib pajak yang dinilai taat, berprestasi, dan inspiratif dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Penganugerahan berlangsung di Intermark, Serpong, Jumat (12/12) malam.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pajak Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak yang telah berkontribusi nyata dalam mendukung penerimaan pajak daerah dan pembangunan kota.
“Kita memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berjuang merealisasikan pajak daerah Tangerang Selatan. Alhamdulillah, sampai hari ini realisasi pajak daerah sudah mencapai 100,58 persen,” ujar Benyamin.
Ia menjelaskan, Pajak Award diberikan kepada berbagai kategori, mulai dari wajib pajak dengan pembayaran tertinggi, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pengembang tercepat dalam penyetoran awal, hingga masyarakat inspiratif yang taat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk tunggakan pajak.
Menurut Benyamin, pajak daerah dengan kontribusi terbesar masih berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), disusul PBB, kemudian pajak hotel, restoran, serta sektor makan dan minum.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat kita wujudkan dalam berbagai pembangunan, mulai dari bedah rumah, penataan kawasan kumuh, hingga program beasiswa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Eki Herdiana menjelaskan, Pajak Award 2025 diselenggarakan terhadap tiga sektor pajak daerah, yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), BPHTB, serta pajak daerah lainnya yang meliputi pajak restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, air tanah, dan kategori inspiratif.
Untuk kategori Wajib Pajak PBB-P2, ditetapkan lima pemenang dari Buku I hingga Buku V. Mereka adalah Cahya Istiana Pratiwi, Heru Lastiad/Setiawan IR, Susi Damayanti, Rully Janvier Harwanto, dan Niam Piol. Para pemenang dinilai taat membayar PBB lebih awal setiap tahun, tidak memiliki tunggakan minimal lima tahun, serta tidak pernah mengajukan keberatan.
Selain itu, kategori Wajib Pajak Inspiratif PBB-P2 diberikan kepada Hariman Pendil, wajib pajak perseorangan dengan latar belakang ekonomi sederhana yang konsisten membayar PBB tepat waktu dan tanpa tunggakan.
Pada sektor BPHTB, penghargaan diberikan kepada Desra Natasha WN, SH, M.Kn sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan realisasi pembayaran tertinggi, serta PPATS Kecamatan Ciputat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang aktif dan tertib melaporkan transaksi sepanjang periode penilaian Januari–Oktober 2025.
Sementara untuk kategori pajak daerah lainnya, masing-masing satu pemenang ditetapkan untuk setiap jenis pajak. Untuk pajak restoran diraih Hachi Grill, pajak hotel oleh Double Tree by Hilton Jakarta, pajak hiburan oleh Cinema XXI Bintaro Xchange, pajak reklame oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pajak parkir oleh PT Indorealty Surya Persada (BSD Plaza), dan pajak air tanah oleh PT Sartika Cipta Sejati (Apartemen Green Lake View).
Kategori Wajib Pajak Inspiratif Pajak Daerah Lainnya diberikan kepada Serona Cafe, pelaku UMKM yang dinilai taat pajak, tertib laporan omzet, serta tidak memiliki tunggakan pajak daerah.
Selain wajib pajak, Pemkot Tangsel juga memberikan apresiasi kepada wilayah dengan kinerja terbaik penerimaan PBB-P2. Kecamatan Setu ditetapkan sebagai kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi tahun 2025, sementara Kelurahan Keranggan meraih penghargaan sebagai kelurahan dengan capaian pembayaran PBB-P2 tertinggi.
Penghargaan juga diberikan kepada aparatur wilayah yang berkontribusi besar dalam capaian PBB, yakni Nani Nuraeni Khotimah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Setu, Nuriana, Sekretaris Kelurahan Cilenggang, serta Edy Hermanto, staf pengelola PBB Kelurahan Lengkong Karya.
Tak hanya itu, apresiasi khusus juga diberikan kepada wajib pajak yang memanfaatkan pembayaran PBB menggunakan QRIS, yakni Nurhayati, Suparmo, serta PT Alfa Goldland Realty/TC Jheng Sukarman.
Eki menambahkan, capaian pajak daerah Kota Tangsel sejak 2018 hingga 2024 selalu melampaui target, kecuali pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Untuk tahun 2025, per 10 Desember, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp2,700 triliun dari target Rp2,685 triliun atau sekitar 100,54 persen.
“Melalui Pajak Award ini, kami berharap dapat menjadi stimulus dan contoh bagi wajib pajak lainnya untuk terus meningkatkan kepatuhan dan berpartisipasi dalam pembangunan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu



