APDESI Tolak Biaya Kopdes Merah Putih Dari Dana Desa
PANDEGLANG - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang, menolak dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian Dana Desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Penolakan tersebut, karena pihak APDESI menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut dapat mengganggu keberlanjutan program dan operasional pemerintahan desa.
Ketua APDESI Pandeglang, Cecep Muhidin menyatakan, pihaknya tidak menolak program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan pemerintah pusat tersebut. Namun katanya, APDESI keberatan jika pembiayaannya dibebankan terlalu besar melalui Dana Desa.
Apalagi ketentuan alokasi hingga 65 persen Dana Desa untuk koperasi. Kata Cecep, dapat berisiko menggerus ruang fiskal desa yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami mendukung Koperasi Merah Putih, tapi tidak sepakat jika pembiayaannya diambil dari Dana Desa. Dana itu sudah diplot untuk kebutuhan dasar masyarakat desa,” tegas Cecep Muhidin, Minggu (14/12).
Akibat kondisi yang terjadi tersebut, katanya, bakal membuat roda pembangunan desa tidak berjalan optimal, dan dikhawatirkan semakin terbebani dengan kebijakan baru pengalokasian Dana Desa.
Maka dari itulah, Cecep mendesak pemerintah pusat dapat menyiapkan skema pendanaan alternatif, agar program Koperasi Merah Putih tetap berjalan tanpa membebani Dana Desa. Menurutnya, pendekatan kolaboratif lintas kementerian akan lebih adil dan berkelanjutan bagi desa.
“Kalau bisa pendanaannya dibagi lintas kementerian atau sumber lain. Jadi, jangan hanya kementerian desa yang menanggung semuanya,” pungkasnya.
Bukan hanya persoalan tersebut, pihak APDESI juga sangat menyayangkan adanya keterlambatan pencairan Dana Desa tahap dua di Kabupaten Pandeglang. Diungkapkan Cecep, saat ini ada sebanyak 58 desa yang belum cair Dana Desa-nya.
“Saat ini ada sebanyak 58 desa di Kabupaten Pandeglang yang belum menerima pencairan tahap dua yang nilainya sekitar 40 persen dari total Dana Desa,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik mengaku, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi lanjutan terkait pengalokasian Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih.
Ia menegaskan, Pemkab Pandeglang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kondisi riil desa.
“Kami menunggu rumusan dan kebijakan selanjutnya dari pusat. Begitu ada kepastian, desa akan segera menyesuaikan,” katanya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



