Tragedi Kabel Udara Semrawut: Penataan Dipercepat, Jangan Sampai Makan Korban Lagi
JAKARTA - Pemprov DKI didesak percepat penataan kabel udara setelah insiden maut di Jakarta Selatan kembali memicu sorotan publik
Kesemrawutan kabel udara di Jakarta kembali memakan korban jiwa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak mempercepat penataan jaringan kabel yang semrawut agar tidak lagi menimbulkan korban di kalangan pengguna jalan.
Insiden yang menewaskan siswi SMAN 6 Jakarta Selatan, Neisha Amalia Evrian Putri (16), menjadi perhatian luas. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Leuser, Kebayoran Baru, Kamis (18/6/2026), saat korban dibonceng sepeda motor oleh ayahnya menuju sekolah.
Motor yang mereka tumpangi diduga tersangkut kabel menjuntai, hingga keduanya terjatuh. Dalam kejadian itu, Neisha terlindas bus sekolah dan meninggal dunia, sementara sang ayah mengalami luka-luka.
Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tersebut dan meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kecelakaan.
“Ini kejadian tragis. Saya turut berduka cita. Kepolisian harus mendalami kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kecelakaan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
August menilai kejadian ini menjadi alarm serius atas masih semrawutnya kabel-kabel udara di berbagai ruas jalan Ibu Kota.
“Sudah lama kabel menjuntai mengganggu masyarakat, bukan hanya secara visual tetapi juga membahayakan keselamatan,” katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya pemasangan kabel tanpa izin dan tidak tertata. Menurutnya, hal itu harus segera ditertibkan.
“Banyak kabel dipasang sembarangan tanpa izin. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, August mendorong percepatan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), yakni pemindahan kabel utilitas ke bawah tanah.
“Ke depan tidak boleh ada lagi kabel udara. Semua harus masuk ke bawah tanah melalui SJUT,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta saat ini menjalankan program penataan kabel melalui pemindahan jaringan ke bawah tanah (ducting) serta penertiban kabel semrawut secara berkala.
DPRD DKI Jakarta juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) SJUT dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jaringan Utilitas sebagai dasar hukum penataan.
Namun, aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) hingga kini belum diterbitkan. Hal ini dinilai menghambat pelaksanaan teknis di lapangan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan pentingnya segera diterbitkannya Pergub agar Perda dapat berjalan efektif.
“Perda ini tidak akan berjalan tanpa Pergub. Pergub penting sebagai aturan teknis di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan belasungkawa dan memastikan pemerintah telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan sudah menginstruksikan OPD terkait untuk membantu keluarga korban secara maksimal,” ujarnya.
Pemprov DKI juga memfasilitasi proses pemakaman serta keberangkatan siswa yang ingin memberikan penghormatan terakhir.
Terkait proses hukum, Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga korban untuk menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




