Tim Penanganan Pungli Datangi PT Nikomas Gemilang
Cegah Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja
SERANG - Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangi PT. Nikomas Gemilang di Jalan Raya Serang tepatnya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin pada Jumat (19/6). Kedatangan tim untuk memetakan praktik pungli atau percaloan perekrutan tenaga kerja, yang merupakan amanat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Sugi Hardono bersama tim meliputi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Diana Ardhianty Utami dan Cecep Azhar dan Boyatno, dan perwakilan dari Kejari Serang dan Polres Serang Kabupaten Serang. Kedatangan tim disambut Kepala Humas PT Nikomas Gemilang beserta jajaran, yang mendukung penuh upaya Pemkab Serang.
“Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang ke PT Nikomas Gemilang kembali melakukan uji petik kepada perusahaan untuk mensosialisasikan serta sebagai upaya mencegah praktik pungli rekrutmen tenaga kerja,” kata Sugi Hardono.
Dijelaskan Sugi Hardono yang juga Inspektur Kabupaten Serang ini, pihaknya melakukan uji petik atau sosialisasi ke PT. Nikomas Gemilang yang merupakan perusahaan padat karya dengan tenaga kerja dalam jumlah besar. Tujuannya untuk mencari akar permasalahan dari persoalan yang sering terjadi dalam perekrutan tenaga kerja, adanya pungutan liar.
”Ini perbuatan yang tidak dibolehkan secara aturan. Maka kami hadir untuk membantu kepada seluruh masyarakat, baik itu pihak perusahaan, pemilik modal, manajemen, dan juga masyarakat pekerja. Sehingga perusahaan terhindar dari percaloan atau pungutan liar yang sama sekali secara aturan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Oleh karenanya, Sugi Hardono juga menegaskan, kedatangannya ke PT Nikomas untuk menggali lebih jauh permasalahan dalam setiap perekrutan tenaga kerja. PT Nikomas Gemilang merespons upaya yang dilakukan Pemkab Serang melalui Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan.
”Perusahaan mendukung kebijakan Pemkab Serang menangani persoalan klasik yang sulit diberantas, yaitu pungutan liar di bidang penerimaan tenaga kerja. Kita berharap niatan baik membantu dunia perusahaan, masyarakat terhindar dari pungli yang membebani masyarakat yang ingin bekerja,” tandasnya.
Lebih jelas, Sugi Hardono menambahkan, saat ini pihaknya melakukan upaya persuasif terlebih dahulu atas keberadaan Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan. Pertama, menyampaikan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang kebijakan pemerintah daerah untuk menghindari pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja. ”Kedua tentunya menggali persoalan-persoalan, kejadian-kejadian yang ada di dalam perusahaan, dan apa yang diinginkan oleh pihak perusahaan,” tuturnya.
Praktisi Hukum/Advokat yang juga Akademisi UIN Banten merupakan bagian Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Cecep Azhar, memaparkan dasar hukum Pembentukan Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang dibentuk melalui SK Bupati Serang No. 1 Tahun 2026 tentang memberantas percaloan dan pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Adapun 3 fungsi yang dijalankan intelijen, pencegahan, dan yustisi. Tim berwenang mengkoordinasikan, merencanakan, hingga memberantas jika ada praktik pungli yang di utamakan preventif atau pencegahan. "Pungli rekrutmen itu melanggar hukum," tegas Cecep Azhar.
Cecep mengajak masyarakat Kabupaten Serang aktif melapor jika mendengar, melihat bahkan menjadi korban. ”Bukti pendukung lengkap bisa langsung adukan ke 110 kepolisian, SP4N-Lapor, PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, Disnakertran, atau Klinik Advokasi Hukum Zakiah di Law Office PBH Tajusa Azhari, depan Grand Puri Regency Cipocok Jaya,” jelas Cecep.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




