Marak Pencatutan Nama sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Tangsel Sarankan Lapor ke Polisi
SERPONG UTARA, Puluhan warga Tangerang Selatan tercatut namanya sebagai anggota partai politik (Parpol). Hal tersebut diketahui berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal, puluhan orang tersebut bukanlah anggota ataupun kader partai. Bahkan beberapa di antaranya, terdapat yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Muhamad Acep menerangkan, langkah yang dapat ditempuh oleh penyelenggara pemilu ihwal permasalahan tersebut hanyalah sangatlah terbatas.
"Sementara ini hanya men-TMS-kan (tidak memenuhi syarat) terkait verifikasi parpol. Artinya parpol itu harus memperbaiki," kata Acep dalam sosialisasi yang berlangsung di Telaga Seafood, Serpong Utara, Tangsel, Selasa (18/10/2022).
Sementara, untuk tindak lanjut ataupun sanksi terhadap tindakan tersebut belum diatur berdasarkan peraturan kepemiluan.
Hanya saja jika merasa sangat merugikan, lanjut Acep, maka yang bersangkutan dapat menempuh jalur yang lebih serius. Yakni membawanya ke ranah hukum.
"Apakah dia merasa dirugikan atau tidak, kalau dia merasa dirugikan itu punya hak bagi mereka untuk melaporkan ke polisi, payung hukumnya KUHP. Kalau UU Pemilu tidak ada (tidak diatur)," tegasnya.
"Misal begini, kayak di Bawaslu Tangsel ada yang 7 orang namanya dicatut di parpol berakibat dia tidak bisa ikut proses Panwascam. Merugikan dong. Kalau itu merugikan, kan ada kerugian material dan imateril. Nah yang bisa melaporkan itu yang dicatut namanya," lanjut Acep.
Sementara itu di sisi lain, saat ini Bawaslu masih terus melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai-partai yang ada di Tangsel. Bisa saja, total warga yang dicatut namanya sebagai anggota Parpol dapat bertambah.
"Itu justru yang hari ini kita lakukan verifikasi faktual itu banyak yang mereka bukan anggota partai tapi dicatut. Masih banyak (kemungkinan warga yang dicatut)," ujar Acep.
Menurutnya, tindakan pencatutan itu hanya dapat menguntungkan partai. Sedangkan sebaliknya, dapat merugikan warga uang dicatut namanya.
"Mereka bukan anggota partai tapi diakui sehingga partai itu menjadi lolos kan. Sementara dia mau ikut menjadi penyelenggara gak bisa karena dianggap sudah menjadi anggota partai," jelas Acep.
Acep menegaskan, untuk persoalan ini dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi. Baik itu dari parpol, penyelenggara Pemilu, dan masyarakat itu sendiri.
"Mustinya parpol menyelidiki. Kan gitu dari mana dia dapatnya, dan warga pun harus proaktif. Kalau warganya proaktif maka akan muncul keinginan kita bersama, rakyat awas pemilu adil. Kalau rakyatnya engga awas, rakyatnya engga peduli bagaimana mau menegakan pemilu yang adil," pungkasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu