TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Saksi Penangkapan Bantah Isu Penggelapan Sabu 20kg,  Laporkan Penyebar Kabar Bohong ke Polda Metro Jaya

Reporter: Irawan
Editor: Redaksi
Selasa, 16 Desember 2025 | 15:35 WIB
Ade Kurniawan didampingi kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi. Foto : Ist
Ade Kurniawan didampingi kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi. Foto : Ist

KEDAUNG — Saksi kunci dalam penangkapan kasus narkotika di kawasan Kedaung, Tangerang Selatan, Ade Kurniawan, membantah keras narasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggelapan 20 kilogram sabu oleh penyidik kepolisian. Merasa nama baiknya tercemar dan kesaksiannya diragukan, Ade resmi melaporkan pengunggah video tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

 

​Klarifikasi tersebut disampaikan Ade didampingi kuasa hukumnya, Isram, di Tangerang Selatan, Jumat (16/12/2025). Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya konten di platform TikTok dan YouTube melalui akun @perisaikeberanaranindonesia yang menuding adanya selisih jumlah barang bukti dalam perkara narkotika di wilayah tersebut.

 

​Ade menegaskan bahwa dirinya hadir secara fisik dan menyaksikan seluruh rangkaian prosedur kepolisian, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti di rumah terduga bandar. Berdasarkan pengamatannya di lokasi, barang bukti yang ditemukan berjumlah 30 bungkus plastik yang dikemas dalam koper tergembok.

 

​"Saya menyaksikan langsung proses penghitungan itu. Totalnya 30 bungkus, dengan estimasi berat masing-masing satu kilogram. Tidak benar narasi yang menyebutkan jumlah aslinya 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan," kata Ade.

 

​Menurut Ade, koper tersebut dibuka paksa oleh penyidik di hadapannya sebagai saksi dari lingkungan setempat. Ia merasa narasi yang dibangun di media sosial telah mendelegitimasi keterangannya yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

​Langkah Hukum

 

​Kuasa hukum Ade, Isram, menyatakan telah melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2024 terhadap terduga pelaku berinisial MS. Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

​"Klien kami merasa dirugikan karena informasi tersebut menciptakan persepsi publik bahwa kesaksiannya palsu. Padahal, pihak yang mengunggah video tersebut tidak berada di lokasi kejadian saat penangkapan berlangsung," ujar Isram.

 

​Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut meliputi Pasal 45 Ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Isram mendesak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan mencegah kegaduhan informasi di masyarakat.

 

​Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pihak pelapor berharap proses hukum ini dapat memulihkan martabat saksi sekaligus meluruskan fakta terkait penanganan barang bukti narkotika di Polres Tangerang Selatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit