Bupati Dewi Dorong Pelayanan Publik yang Adaptif dan Terintegrasi
PANDEGLANG - Seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Pandeglang terus digencarkan.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menegaskan, bahwa pelayanan publik ke depan harus semakin adaptif dan terintegrasi.
“Harus satu data, semua terintegrasi. Jangan terlalu banyak aplikasi yang justru memperpanjang alur birokrasi,” tegas Bupati Dewi, saat menghadiri Rapat Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Pandeglang di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Selasa (16/12/2025), melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.
Menurutnya, penerapan SPBE menjadi langkah yang tepat, terutama di tengah kondisi fiskal yang terbatas. Namun demikian, optimalisasi SPBE membutuhkan komitmen bersama dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Secanggih apapun strategi atau metode yang disusun, tanpa komitmen bersama semuanya hanya akan menjadi harapan belaka,” ujar mantan birokrat ini.
Bupati Dewi juga menyampaikan bahwa pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhasil meraih penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif pada ajang Radar Banten Award 2025. Capaian tersebut merupakan hasil dari keberhasilan menghadirkan digitalisasi dalam pelayanan publik.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan terobosan Pemkab Pandeglang dalam mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Dewi menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Bupati tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan komitmen dan kerja keras seluruh pegawai yang menjadi bagian dari Pemkab Pandeglang,” tandasnya.
Ia juga berharap penerapan SPBE dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola secara baik dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar, menjelaskan, bahwa indeks SPBE mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Regulasi tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan publik pemerintah daerah.
“Berkat kolaborasi yang baik dengan seluruh perangkat daerah serta pendampingan dari berbagai pihak, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Tim Telkom University, indeks SPBE Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan signifikan. Terakhir, indeks SPBE Kabupaten Pandeglang mencapai angka 3,45 pada tahun 2024,” pungkasnya.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 1 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 7 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



