TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 25 Desember 2025 | 08:29 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Libur nasional Hari Raya Natal dimanfaatkan banyak warga untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga. Seiring dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap pada Kamis, 25 Desember 2025.

 

Peniadaan aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diterapkan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

 

Meski secara kalender tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan. Dengan demikian, tidak ada pengaturan khusus berdasarkan angka pelat kendaraan seperti yang biasanya diterapkan pada hari kerja.

 

Pada hari normal, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengendalikan volume lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Kebijakan ini umumnya diterapkan pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB.

 

Namun, seluruh ketentuan waktu tersebut otomatis tidak berlaku selama kebijakan ganjil genap ditiadakan, termasuk pada libur nasional Natal, Kamis (25/12/2025).

 

Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

 

Sebagai informasi, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

 

Penindakan pelanggaran dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik. Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit