Kasus Kejahatan Di Pandeglang Capai 553
Polres Klaim Selama 2025 Menurun Dibanding Tahun 2024
PANDEGLANG - Kasus kejahatan atau tindak pidana selama tahun 2025 di wilayah hukum Polres Kabupaten Pandeglang, jumlahnya mencapai 553 kasus. Jumlah itu diklaim telah mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 jumlahnya mencapai 578 kasus.
Jumlah itu diantaranya, kejahatan yang meresahkan masyarakat, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), narkotika, penganiayaan berat, dan pembunuhan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, jumlah tindak pidana terhitung dari Januari-Desember 2025 mencapai 553 kasus. “Jumlah tersebut menurun sekitar 5,25 persen atau sekitar 25 tindak pidana, jika dibanding tahun 2024 lalu ada sebanyak 578 kasus,” klaim AKBP Dhyno, Senin (29/12).
Dari total jumlah 553 kasus tersebut, telah didominasi oleh kasus curanmor. “Yang mendominasi adalah kasus curanmor sebanyak 121 kasus, kemudian pencurian dengan pemberatan 72 kasus dan narkotika 56 kasus,” katanya.
Adapun kasus yang paling menonjol katanya, ada sebanyak empat kasus. “Empat kasus menonjol itu, yakni suami bunuh anak dan istri, pencabulan anak oleh ayah kandung, teman bacok teman, dan oknum guru cabuli murid,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, tengah menangani setiap kasus tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. “Dalam setiap penanganan perkara, kami selalu berupaya untuk bertindak cepat, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” katanya lagi.
Polres Pandeglang juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi.
“Kami dari pihak kepolisian berharap angka kejahatan dapat ditekan melalui kerja sama antara aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf menambahkan, untuk kasus baru-baru ini yang ditangani oleh pihaknya, yakni pembegalan atau curas terhadap ojek pangkalan.
“Korbannya atas nama Tiarudin (40) warga Kampung Tarogong RT/RW 07/03, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran. Kini korban sedang menjalani perawatan di RSUD Banten, karena mengalami luka gorokan di leher, sobek di pelipis kiri, dan robek di jari telunjuk kiri,” katanya.
Pihaknya mengklaim, kurang dari 24 jam berhasil membekuk pelaku di kediaman bibinya di Kampung Pasiranji, Desa Pasirnangka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
“Kami gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial NA (21) kurang dari 24 jam, atau sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (27/12) lalu, di kediaman saudaranya. Kini pelaku telah dijebloskan ke jeruji besi Polres Pandeglang,” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu


