Modus Mata Elang, Empat Begal Rampas Motor di Depok
DEPOK – Empat pria yang berpura-pura menjadi petugas mata elang (matel) leasing ditangkap polisi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga di wilayah Tapos, Depok. Keempat pelaku masing-masing berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29), dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (50), yang menjadi sasaran komplotan tersebut saat melintas seorang diri.
“Para pelaku mengaku sebagai mata elang. Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka,” ujar Jupriono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Menurut keterangan polisi, peristiwa terjadi ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Tapos. Melihat korban sendirian, dua pelaku langsung memepet dan menghentikan korban dengan dalih sebagai petugas leasing. Tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang menggunakan motor berbeda dan memperkuat klaim bahwa motor korban menunggak cicilan.
“Pelaku menyampaikan seolah-olah korban adalah debitur yang terlambat membayar angsuran kendaraan,” jelas Jupriono.
Korban sempat membantah tudingan tersebut karena merasa tidak memiliki tunggakan cicilan. Namun, karena jumlah pelaku lebih banyak dan korban sudah lanjut usia, motor korban akhirnya dirampas secara paksa.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar, tetapi para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan tiga sepeda motor, salah satunya adalah motor hasil kejahatan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cimanggis menelusuri identitas para pelaku dan melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dari tangan para tersangka.
“Hasil penyelidikan menunjukkan motor tersebut tidak pernah diserahkan ke pihak leasing. Para pelaku juga tidak memiliki dokumen resmi atau surat penarikan kendaraan,” ungkap Jupriono.
Dari pengakuan sementara, komplotan ini telah beraksi secara berkeliling di wilayah Depok selama sekitar satu tahun dan diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. Motor milik korban rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp3,5 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu seorang terduga penadah berinisial RD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
TangselCity | 3 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu


