Gedung SDN 1 Gerendong Disegel Ahli Waris
Ratusan Pelajar Sempat Tertahan Tidak Masuk Kelas
PANDEGLANG - Nasib ratusan pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, dipertaruhkan. Sebab, gedung sekolah telah disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris dengan mengklaim memiliki alas hak tanah.
Penyegelan itu menggunakan baliho yang bertuliskan, “Tanah ini milik H. Isa bin Sumantri, blok 12 ps 88, Lt.+_2400 M2, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong,”. Selain itu ada peringatan “Barang siapa merusak/memasuki/memanfaatkan/tanpa izin, terancam penjara sesuai pasal 167.jo 385.jo 389.jo 551 KUHP,”.
Akibat penyegelan tersebut, 188 orang siswa terlantar karena tidak bisa masuk ke dalam kelas. Akhirnya, para dewan guru memilih membawa para siswa ke rumah warga untuk melakukan shalawat. Dan tak lama kemudian hasil negosiasi pihak sekolah, para siswa bisa masuk ke dalam kelas. Akan tetapi untuk selanjutnya atau hari-hari berikutnya, belum mendapatkan kepastian bisa masuk lagi, atau tidaknya ke dalam kelas mereka masing-masing.
Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti mengungkapkan, pihak yang mengklaim pemilik tanah tersebut, sebelum melakukan penyegelan pernah rapat dengan pihak sekolah. Dalam rapat tersebut katanya, pihak itu menyatakan bakal menyegel sekolah jika tidak ada solusi.
“Mereka (ahli waris,red) menggugat klaim dengan pihak Pemda (Pemerintah Daerah) Pandeglang, tapi belum ada solusinya seperti apa. Jadi mereka itu ngomong waktu musyawarah di sini (sekolah,red), katanya kalau tidak ada solusi kami segel, dan penyegelan baru hari ini,” jelas Karniti, Senin (19/1).
Untuk saat ini, pihak sekolah belum mengetahui kelanjutannya seperti apa, dan akan menunggu hasil keputusan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang dengan ahli waris.
“Kami masih menunggu, untuk hari ini boleh katanya. Tapi untuk besok kami menunggu keputusan hasil musyawarah dari sana. Jadi, kita tinggal menunggu keputusan dari dinas dengan pihak penggugat (ahli waris, red),” katanya.
Kalau masih tidak diperbolehkan menggunakan gedung sekolah, pihaknya akan melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk sementara waktu. Terpenting katanya, para siswa tetap bisa melaksanakan belajar.
“Untuk sementara hari ini, anak-anak belajar di rumah. Nanti kami akan berupaya agar tidak diliburkan, belajar sementara dipindahkan ke Madrasah atau gedung PGRI,” katanya lagi.
Dia mengaku, sangat berharap besar masalah tersebut terselesaikan dengan baik. Karena jika berlarut-larut l, para siswa akan menjadi korban.
“Kami mohon kepada pihak-pihak terkait, masalah tanah ini supaya terselesaikan. Sehingga, para murid bisa belajar tenang, aman dan nyaman,” pungkasnya penuh harapan.
Sementara, Kuasa Hukum Ahli Waris, Zainal Abidin menyatakan, penyegelan yang dilakukan bukan berbuat jahat, namun lebih kepada menyampaikan aspirasi atas hak tanah tersebut milik Haji Isa.
“Terkait penyegelan SDN Gerendong, kami itikad baik bukan niat jahat atau tidak bermoral. Saya ingin didengar aspirasi saya, karena kepemilikan hak atas tanah masih dimiliki oleh ahli waris,” katanya.
Menurutnya, walau pun ada aset bangunan sekolah, namun telah berdiri diatas tanah bukan milik Pemda Pandeglang. “Adapun surat yang dia (Pemda,red) punya, hibah atau pun tanah negara, tidak ada,” tegasnya.
Pihaknya mengklaim, memiliki bukti-bukti kuat bahwa tanah itu milik Haji Isa, bukti itu baik PBB atas nama Haji Isa, pembuktian dan pernyataan alas hak dari pihak penjual.
“Penjual dan pembeli masih hidup (istrinya). Jadi diterangkan dari surat pernyataan 2006 dari Pak Haji Ujang sebagai penerima uang penjualan atas tanah, menerangkan bahwa tanah ini sudah dijual dan benar tanah saya yang dijual ke Pak Haji Isa, sebelum dulu ada pembangunan SD Inpres,” jelasnya.
“Kita punya PBB atas nama Haji Isa, pembuktian dan pernyataan alas hak dari pihak penjual, pernyataan dari desa dan camat pun sudah ada,” sambungnya.
Pihaknya juga mengaku, persoalan tersebut ingin segera diselesaikan dan dicarikan solusi terbaiknya. “Kita tidak minta hal lain, kita hanya minta ganti rugi karena kita punya bukti-bukti alas hak, dan penjual itu masih hidup menyatakan benar ditandatangani tanah ini punya Pak Haji Isa,” tandasnya.(*)
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


