Bangunan di Cimone Disegel
TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gerai waralaba di RT 001/RW 008, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Selasa (2/6). Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan tindakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menjalankan seluruh prosedur administratif sesuai ketentuan yang berlaku. "Hari ini kami melakukan penyegelan terhadap bangunan yang rencananya digunakan untuk Indomaret terkait izin PBG. Sebelumnya sudah kami lakukan pemanggilan dan pemberian surat peringatan pertama hingga kedua," kata Hendra di lokasi.
Menurut dia, selama proses pemanggilan berlangsung, pihak yang hadir hanya perwakilan legal perusahaan. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun dokumen yang diperlukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Dari peringatan pertama sampai kedua yang datang hanya bagian legal. Namun tidak membawa surat kuasa dan tidak bisa menunjukkan dokumen terkait bangunan tersebut sehingga Berita Acara Pemeriksaan tidak dapat dilakukan," ujarnya.
Karena tidak adanya dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan, Satpol PP akhirnya mengambil langkah penegakan hukum berupa penyegelan bangunan. Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut masih berada pada tahapan pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan belum mengantongi izin yang dipersyaratkan untuk pembangunan.
Bangunan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi daerah, di antaranya Peraturan daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Menanggapi tudingan adanya pembiaran terhadap bangunan tersebut, Hendra menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, setiap tindakan penegakan harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Kami tidak tutup mata. Ada SOP yang harus dijalankan, mulai dari pemanggilan pertama dan kedua, pemberian tenggang waktu, hingga akhirnya dilakukan tindakan penyegelan. Semua proses harus ditempuh terlebih dahulu," tegasnya.
Ia mengatakan, segel yang telah dipasang tidak boleh dibuka oleh pihak mana pun selain petugas berwenang. Apabila segel tersebut dirusak atau dibuka tanpa prosedur resmi, Satpol PP akan menempuh jalur hukum. "Kalau segel dibuka oleh pihak yang tidak berwenang, tentu akan kami laporkan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hendra.
Penyegelan bangunan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan usaha berjalan sesuai aturan perizinan serta tata ruang yang telah ditetapkan daerah. Hingga penyegelan dilakukan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu



