Pabrik Sinte Tersembunyi di Permukiman Manggarai Terbongkar, Polres Tangsel Sita Barbuk Senilai Rp20 M
SERPONG—Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar praktik produksi narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Rumah petakan yang berada di tengah permukiman padat penduduk itu disulap menjadi pabrik narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp20 miliar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Pardiman, mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) berada tidak jauh dari Stasiun Manggarai.
“TKP yang kami temukan merupakan rumah kontrakan petakan yang dijadikan tempat memasak tembakau sintetis. Lokasinya dekat Stasiun Manggarai,” ungkap Pardiman, Senin (26/1/2026) malam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MA, SA, dan SAS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh pasokan bahan baku maupun peralatan untuk memproduksi tembakau sintetis dari China.
Pardiman menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aktivitas produksi atau “memasak” tembakau sintetis sebanyak delapan kali. Jumlah produksi bervariasi, mulai dari 200 gram hingga mencapai tiga kilogram dalam sekali proses.
Dari lokasi, polisi menyita narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto 2.342 gram, berikut mesin prekursor dan sejumlah alat pendukung yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.
“Jika diedarkan, hasilnya bisa mencapai sekitar 20 ribu gram tembakau sintetis,” terang Pardiman.
Menurutnya, narkoba tersebut dipasarkan oleh para tersangka melalui media sosial dan menyasar kalangan muda.
“Peredarannya banyak menyasar remaja dan mahasiswa,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, bahan baku seberat 2.342 gram dapat diolah menjadi sekitar 20 ribu gram tembakau sintetis. Di pasar gelap, narkoba jenis ini dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


