TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kades Karangtengah Diduga Korupsi Dana BLT Desa Lebih dari Rp1,3 Miliar

Reporter & Editor : AY
Selasa, 27 Januari 2026 | 15:31 WIB
Kantor Desa Karang Tengah, Sukabumi. Foto : Ist
Kantor Desa Karang Tengah, Sukabumi. Foto : Ist

SUKABUMI — Aparat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Kepala desa setempat berinisial GI (52) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa untuk program BLT selama kurun waktu anggaran 2020 hingga 2022. Dana yang semestinya disalurkan kepada warga penerima manfaat diduga tidak diberikan secara utuh.

 

“Sebagian dana bantuan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Samian, Selasa (27/1/2026).

 

Modus LPJ Fiktif

 

Hasil penyelidikan menunjukkan Desa Karangtengah memperoleh total anggaran BLT sekitar Rp1,69 miliar. Namun, berdasarkan audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.354.700.000.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memerintahkan perangkat desa menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut dilengkapi tanda tangan warga yang dipalsukan seolah-olah bantuan telah diterima.

 

“Pembuatan laporan fiktif ini dilakukan untuk menyamarkan penyimpangan dana. Tindakan tersebut jelas merupakan penyalahgunaan jabatan,” tegas Kapolres.

 

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, GI disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp2 miliar.

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut dana bantuan sosial untuk masyarakat desa. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit