TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Lahan 5.000 Meter Persegi Disiapkan untuk Gedung PN Tangsel di Setu, Target Dibangun 2027

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 28 Januari 2026 | 13:45 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama jajaran, serta dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono saat meninjau lokasi lahan hibah, Rabu (28/1). Foto : Rahman/TP
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama jajaran, serta dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono saat meninjau lokasi lahan hibah, Rabu (28/1). Foto : Rahman/TP

SETU—Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang Selatan di kawasan Perkantoran Setu. Pembangunan gedung tersebut ditargetkan dapat dimulai pada 2027.

 

Penyiapan lahan tersebut ditandai dengan peninjauan lokasi oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama jajaran, serta dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono, Rabu (28/1). 

 

Lahan tersebut berada di kawasan strategis pusat pemerintahan, berdekatan dengan Gedung DPRD Kota Tangsel dan sejumlah kantor perangkat daerah.

 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, peninjauan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungannya ke Kantor Pengadilan Tinggi Banten terkait proses hibah lahan untuk pendirian Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan.

 

“Hari ini merupakan kelanjutan dari kunjungan saya kemarin ke Kantor Yang Mulia, Pengadilan Tinggi Banten, untuk proses penyerahan atau hibah lahan guna pendirian pengadilan negeri, Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.

 

Menurut Benyamin, proses administrasi hibah lahan sejatinya telah berjalan cukup lama, namun baru dapat difinalkan dalam waktu dekat. Kawasan Perkantoran Setu dipilih karena dinilai representatif dan berada di pusat aktivitas pemerintahan.

 

“Sebenarnya suratnya sudah lama, tetapi baru kami finalkan belakangan ini. Lahannya di sini, di kompleks perkantoran Setu, dekat gedung DPRD, dekat kompleks perkantoran yang lain,” jelasnya.

 

Benyamin menambahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Banten telah menyetujui lokasi tersebut. Selanjutnya, Pemkot Tangsel akan menindaklanjuti proses hibah, termasuk penerbitan sertifikat lahan.

 

“Alhamdulillah Yang Mulia, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menyuntujui lokasi ini, yang nanti akan kita tindak lanjuti dengan proses-proses berikutnya. Hibahnya, pembuatan sertifikatnya, dan seterusnya,” katanya.

 

Ia mengungkapkan, lahan yang disiapkan memiliki luas kurang lebih 5.000 meter persegi. Adapun desain gedung pengadilan masih dalam tahap pembahasan, namun direncanakan dibangun minimal dua lantai. Penganggaran pembangunan akan dikoordinasikan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel.

 

“Ini kurang lebih 5.000 meter persegi. Nanti desain gedung sedang kita diskusikan, tapi paling tidak dua lantai,” terangnya.

 

Benyamin menargetkan, pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan dapat dimulai pada 2027 dan diharapkan rampung dalam satu tahun anggaran. 

 

“Karena memang kebutuhannya Pengadilan Negeri Tangerang Selatan ini kan sudah dari dulu. Sudah dari sejak zaman bu Airin kalau tidak salah. Jadi saya memfinalkan pada hari ini,” kata Benyamin.

 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharjono menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangsel atas kesiapan lahan dan dukungan terhadap rencana pembangunan Pengadilan Negeri Kota Tangsel. Ia menilai keberadaan pengadilan negeri sangat penting bagi pemenuhan akses keadilan masyarakat.

 

“Terima kasih Pak Wali, bahwa beliau sangat respect terhadap keinginan pengadilan tinggi khususnya untuk kita disiapkan lahan, dan nantinya terima kasih juga bahwa akan dibangunkan aset untuk hibah-nya, dan nantinya untuk gedung pengadilan negeri kota Tangerang Selatan,” ujar Suharjono.

 

Menurutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kota dan kabupaten idealnya memiliki pengadilan negeri sendiri. Tanpa pengadilan negeri, masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan layanan hukum.

 

“Ini penting mengingat sesuai Undang-undang setiap kota atau kabupaten, prinsip harus ada pengadilan negerinya. Kalau tidak ada pengadilan negeri, jadi kasihan masyarakat. Ya jumlahnya mungkin satu juta lebih, sini satu setengah juta, Pak,” katanya.

 

Suharjono menjelaskan, hingga saat ini pembentukan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan Presiden. Meski demikian, kesiapan lahan dinilai menjadi langkah strategis untuk percepatan realisasi.

 

“Hanya saja terus terang di sini belum ada SK Presiden untuk pembentukan pengadilan, karena untuk pembentukan pengadilan negeri harus ada SK Presiden,” jelasnya.

 

Ia berharap Wali Kota Tangsel bersama Gubernur Banten dapat mendorong percepatan penerbitan SK Presiden tersebut.

 

“Saya minta juga kiranya nanti Pak Wali bersama Pak Gubernur, untuk ke Pak Presiden agar segera dibentuk pengadilan Negeri Tangerang Selatan dan kota Cilegon,” ujarnya.

 

Suharjono menambahkan, berdasarkan pengalaman di daerah lain, pembangunan gedung dapat dilakukan lebih dulu sambil menunggu proses administratif pembentukan pengadilan negeri.

 

“Prinsipnya, bisa dibangun saja (duluan), seperti Kabupaten Badung di Denpasar itu dibangun baru ada SK Presiden. Jadi kalau sudah ada SK Presiden nanti bisa langsung action,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit