Polsek Ciputat Timur Sosialisasikan Program CETAR Di SMPN 3 Tangsel
CIPUTAT TIMUR-Polsek Ciputat Timur menggelar kegiatan sosialisasi Program CETAR (Cegah Tawuran Antar Pelajar) di SMP Negeri 3 Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (28/1) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda RT 01/04, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.
Sosialisasi dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan dilaksanakan dalam bentuk pembinaan upacara bendera sekolah. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta upaya pencegahan dini terhadap potensi tawuran antar pelajar di lingkungan sekolah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penanaman nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesadaran hukum kepada para siswa sejak usia dini, guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Camat Ciputat Timur Rastra Yudhatama, SKepala SMPN 3 Tangsel Mamat Rahmat, serta sejumlah unsur pemerintahan kelurahan dan kepolisian.
Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada seluruh siswa. Ia menekankan pentingnya menjauhi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masa depan pelajar.
“Kami sampaikan juga tadi ke anak-anak bahwa dalam aksi tawuran tidak ada istilah korban. Seluruh pihak yang terlibat dipandang sebagai pelaku dan harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bambang menyampaikan, bahwa pihak Kepolisian tidak akan mentolerir pelajar yang terbukti terlibat tawuran, terlebih apabila membawa senjata tajam. Dalam kondisi tersebut, Polsek Ciputat Timur akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Tangsel.
“Rekomendasi tersebut berupa usulan sanksi tegas kepada pelajar bersangkutan, termasuk sanksi drop out (DO) dari sekolah. Selain sanksi administratif, Kepolisian juga memastikan akan memproses perkara tersebut secara pidana,” katanya.
Bambang menjelaskan, pelajar yang terlibat tawuran dapat dijerat dengan Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, sebagai bentuk pelayanan dan pendekatan preventif kepada masyarakat, personel Polsek Ciputat Timur juga membagikan stiker Call Centre Polsek Ciputat Timur serta Call Centre 110 kepada para siswa. “Hal ini bertujuan agar siswa dapat segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Sosialisasi Program CETAR ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menekan angka tawuran pelajar serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada pembentukan karakter positif di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu


