Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket
PANDEGLANG - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil membekuk komplotan spesialis pembobolan minimarket yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Komplotan itu berjumlah enam orang, yakni berinisial SK, SM, DD, UJ, YY, dan AD. Sementara salah salah seorang penadah berinisial RS. Kini mereka telah mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, para pelaku ditangkap setelah membobol tiga minimarket di wilayah Pandeglang.
“Ada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) minimarket yang dijebol. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan tujuh tersangka. Salah satu tersangka juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Dhyno, saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Kamis (29/1).
Diungkapkannya, enam pelaku pencurian masing-masing berinisial SK, SM, DD, UJ, YY, dan AD. Sementara satu orang lainnya berinisial RS berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Dhyno memaparkan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol plafon atau atap minimarket. Selain itu, pelaku juga merusak pintu bagian depan minimarket untuk masuk ke dalam toko.
“Pelaku masuk dengan berbagai cara, ada yang menjebol plafon dari belakang dan ada juga yang merusak pintu gerbang depan minimarket,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, produk kosmetik, serta perlengkapan bayi.
Polisi juga mengamankan alat kejahatan seperti tali tambang, kunci leter T, palu, tang, pisau, dua unit sepeda motor, dan dua unit ponsel.
“Mayoritas barang yang diambil adalah rokok karena mudah dijual kembali. Berdasarkan laporan, total kerugian dari pembobolan minimarket ini mencapai sekitar Rp 110 juta,” jelasnya lagi.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf menambahkan, saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia menegaskan, bakal menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


