Guru Cabul Terancam Dipecat, Terbukti Langgar Disiplin Berat
Pemkot Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan
SERPONG-Hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), guru cabul yang melakukan pelecehan terhadap puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) di Serpong terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Guru cabul tersebut terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Achmad Zubair mengatakan, hasil pemeriksaan internal telah rampung dan secara resmi diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Sudah saya sampaikan ke BKPSDM. Masuk sumaker (Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar) sudah per Senin (16/1) kemarin. Saya hanya memeriksa, nanti mereka yang menyampaikan dan memproses,” ujar Zubair, Rabu (28/1).
Ia menegaskan, kewenangan Inspektorat sebatas melakukan pendalaman dan menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut administratif sepenuhnya menjadi ranah BKPSDM.
Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menyatakan, perbuatan oknum guru tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat dari sisi aturan kepegawaian ASN.
“Berat, pelanggaran disiplin berat kalau dari sisi disiplin PNS-nya,” tegas Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, saat ini proses administrasi kepegawaian tengah berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Sanksi pemecatan secara permanen baru dapat dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Langkah selanjutnya begitu sudah ada penetapan Pengadilan, baru kita berhentikan. Memang mekanismenya seperti itu sesuai Undang-undang,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, sebelumnya pembebasan tugas baru dilakukan di lingkungan sekolah. Kini, penanganan telah masuk ke tahap status kepegawaiannya sebagai ASN.
“Kalau kemarin dari sekolah itu pembebasan tugas sebagai guru. Sekarang ini menyangkut status pegawai negeri sipilnya,” katanya.
Sementara, Pemerintah Kota Tangsel juga membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi para siswa. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Kota Tangsel sekaligus Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Mercy Apriyanti menyampaikan, pendampingan dilakukan melalui layanan konseling. “Kalau di kami istilahnya bukan korban, tapi konseling. Kita lakukan pendampingan,” ujar Mercy.
Pendampingan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh siswa yang pernah diajar oleh oknum guru tersebut, baik yang diduga menjadi korban, saksi, maupun siswa lain.
“Semua anak kelas IV E kita konseling, lalu IV D juga. Kelas V yang dulu pernah diajar juga kita konseling. Pokoknya semua yang pernah diajar kita sisir,” ungkapnya.
Hingga saat ini, posko pengaduan dan konseling telah melayani sebanyak 52 siswa untuk proses pendampingan dan penggalian informasi lebih lanjut.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


