Dipimpin Rais Aam, Pleno PBNU Sepakati Pemulihan Gus Yahya
JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin langsung Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Kamis (29/1/2026). Rapat yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga di lingkungan PBNU.
Pleno menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, hingga agenda besar Nahdlatul Ulama ke depan.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan, pleno menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber Akademi Kader Nahdlatul Ulama (AKN NU), serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU,” ujar Rais Aam saat membacakan keputusan pleno.
Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, pleno memutuskan meninjau kembali (menasakh) sanksi pemberhentian Gus Yahya yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, posisi Gus Yahya dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Selain itu, pleno memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
PBNU juga menyepakati peninjauan ulang seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, sesuai ketentuan SK PAW 2024. Pleno mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan Perkumpulan NU.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem Digdaya Persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan NU.
Pleno juga menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk pengelolaan keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Terkait agenda organisasi, rapat pleno menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Sebagai penegasan, pleno menyatakan seluruh program dan kegiatan strategis PBNU harus selaras dengan Qonun Asasi, AD/ART, serta peraturan organisasi lainnya, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.
Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU berjalan tertib dan konstitusional.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


