TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Jokowi Ingin Tuntaskan Soal Ijazah di Pengadilan

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:17 WIB
Mantan Presiden ke 7 Jokowi saat berada di Polda Metro Jaya. Foto : Ist
Mantan Presiden ke 7 Jokowi saat berada di Polda Metro Jaya. Foto : Ist

SOLO - Presiden ke-7 RI Jokowi ingin menuntaskan masalah ijazahnya di pengadilan. Harapannya, agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka.

Jokowi sebenarnya tidak menyimpan dendam pada orang-orang yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya. Dia pun membuka peluang memaafkan orang-orang tersebut. Namun, agar masalah ini tuntas, maka harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

 

“Pintu maaf selalu terbuka, tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” kata Jokowi, saat ditemui wartawan, di kediamannya, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026).

 

Jokowi sebelumnya sudah berdamai dengan dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal itu dilakukan setelah Eggi dan Damai bersilaturahmi ke Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026). Sekitar sepekan kemudian, status tersangka Eggi dan Damai pun dicabut. Sedangkan untuk para tersangka lain, kasusnya terus berlanjut.

 

Jokowi menegaskan, maaf bersifat personal. Sementara, proses hukum merupakan ranah institusional yang tidak bisa dihentikan begitu saja. “Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan, tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” ujar ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ini.

 

Menurut Jokowi, proses hukum harus berlanjut hingga persidangan. Baginya, pengadilan menjadi forum yang tepat untuk membuka seluruh bukti terkait keabsahan ijazahnya.

 

“Memang harus sampai ke pengadilan. Karena, kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” tandasnya.

Kasus tudingan ijazah palsu ini telah ditangani Polda Metro Jaya sejak 2025. Pada November 2025, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

 

Dengan dicabutnya status tersangka bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini tersangkanya tinggal enam. Proses hukum pun terus berlanjut. Berkas perkara untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Sementara, pemberkasan perkara tiga tersangka lainnya, yakni Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, masih bergulir di Polda Metro Jaya. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 22 Januari 2026.

 

Jika berkas mereka dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Lagi dalam penyusunan, jika sudah lengkap segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit