Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!
SERANG - Nikita Mirzani resmi ditahan. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
"Hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10).
Menurut Freddy, penahanan Nikita Mirzani ini mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif. Unsur objektif, sesuai Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.
Lalu, unsur subjektif, berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Nikita Mirzani yang menjadi tersangka pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Usai menjalani beberapa pemeriksaan dan tes kesehatan, Nikita Mirzani langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses tahap II di Kejari.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita Mirzani.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," pekiknya.
Beberapa Polwan dan Jaksa perempuan pun masuk ke ruangan tersebut untuk menenangkannya. (AY/rm.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu