TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Wabup Amir Tidak Larang Rumah Makan Buka Pada Siang Hari

Beri Ruang Bagi Non Muslim

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 20 Februari 2026 | 09:15 WIB
SAMBUTAN. Wabup Lebak Amir Hamzah sedang memberikan sambutan pada kegiatan Silaturahmi dan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, di Sekretariat PCNU Lebak, beberapa waktu lalu.
SAMBUTAN. Wabup Lebak Amir Hamzah sedang memberikan sambutan pada kegiatan Silaturahmi dan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, di Sekretariat PCNU Lebak, beberapa waktu lalu.

LEBAK - Wakil Bupati (Wabup) Lebak Amir Hamzah menyatakan, tidak melarang rumah makan buka pada siang hari di bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah. Namun tetap para pelaku usaha rumah makan telah diberikan batasan, dan harus mengacu pada Surat Edaran (SE) dengan Nomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya. 

 

Beberapa poin yang tertuang dalam SE itu diantaranya: Menciptakan keamanan dan ketertiban serta membangun sikap toleransi guna mendukung kekhusyukan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan.

 

Kepada kaum muslimin dan muslimat agar meningkatkan amal ibadah melalui kegiatan salat tarawih, tadarus, pesantren kilat, ceramah menjelang berbuka puasa, serta menunaikan zakat, fidyah, infak, dan sedekah.

 

Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu agar tidak makan dan minum di tempat umum sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

 

Kepada para pemilik rumah makan/warung nasi, agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari.

 

Kepada pemilik hotel atau penginapan, kafe dan tempat hiburan (Billiard, Playstation, Warnet dan sejenisnya) agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

 

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar meningkatkan ketertiban dan keamanan serta dilarang keras membakar petasan.

 

Kata Wabup Amir Hamzah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak melarang rumah makan untuk berjualan pada siang hari. Namun, para pedagang harus menutup jualnya agar tidak mencolok atau tidak terlalu terbuka secara umum di tengah bulan Ramadhan ini. 

 

“Kalau buka minimal ditutup pake kain, jangan terlalu bebas. Takutnya ada non Islam yang tidak berpuasa, atau orang Islam yang tengah mengalami gangguan,” kata Wabup Amir kepada awak media, Kamis (19/2).

 

Wabup Amir juga menyampaikan kepada masyarakat Lebak, agar memperbanyak ibadah di bulan Ramadan, seperti salat tarawih dan membaca ayat suci Al-Quran. 

 

“Harus banyak beribadah. Karena bulan Ramadan adalah kesempatan kita mencari pahala yang sebanyak-banyaknya,” harapannya. 

 

Ia juga berharap, seluruh lapisan masyarakat Lebak untuk bisa saling menjaga kondusifitas selama Ramadan. “Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di wilayah kita,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit