1 Pelaku Ditangkap, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat
JAKARTA – Aparat dari Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 18,8 kilogram di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial AG (39) diamankan bersama barang bukti yang siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Direktorat Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Kanit II Subdit II Ditresnarkoba, Kompol Tri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (19/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka diamankan di area parkir sebuah minimarket di Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 10 kilogram yang telah dikemas rapi dan siap edar,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di lokasi lain. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara.
Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja seberat kurang lebih delapan kilogram, satu kardus berisi ganja, serta sejumlah peralatan pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik kemasan.
Secara keseluruhan, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 18,829 kilogram bruto.
Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Olahraga | 9 jam yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu




