Gandeng PCNU, Kantah Tangsel Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf & Rumah Ibadah
SERPONG-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf berupa tempat ibadah di seluruh wilayah Kota Tangsel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantah Kota Tangsel dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan (PCNU Tangsel), Sabtu (21/2).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi mengatakan, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendukung program nasional percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Menurut Seto, kerja sama tersebut juga merupakan tindak lanjut dari PKS antara Kanwil BPN Provinsi Banten dan PWNU Provinsi Banten, sehingga implementasinya dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota.
“Kami Kantor Pertanahan Kota Tangsel telah menandatangani PKS dengan PCNU Kota Tangsel. Hal ini juga turunan dari PKS Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten, sehingga seluruh tanah PCNU Kota Tangsel dapat kita sertipikatkan seluruhnya,” ujar Seto.
Ia menegaskan, program percepatan ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang mendorong percepatan legalisasi aset tanah wakaf dan tempat ibadah di berbagai daerah.
Seto menjelaskan, target Kantah Kota Tangsel pada 2026 adalah menyertipikatkan sedikitnya 100 bidang tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayah tersebut.
Dari target tersebut, sebanyak tujuh bidang tanah wakaf telah berhasil disertipikatkan pada awal tahun 2026. Proses verifikasi dan administrasi untuk bidang lainnya pun tengah berjalan.
Ia optimistis, dengan dukungan dan pendampingan dari PCNU Kota Tangsel, proses pendataan serta kelengkapan dokumen dapat dipercepat sehingga target penyelesaian pada 2026 dapat tercapai.
“Target Kantah Kota Tangsel untuk tanah wakaf, tempat ibadah, dan tanah-tanah PCNU di Kota Tangerang Selatan dapat kita sertipikatkan seluruhnya di tahun 2026 ini,” tutur Seto.
Program ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, sertipikasi tanah wakaf juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan dan mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Tangerang Selatan.
Seto berharap sinergi antara Kantah Kota Tangsel dan PCNU Kota Tangsel terus terjalin secara berkelanjutan, sehingga upaya sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat tuntas sesuai target yang telah ditetapkan.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




