BPJPH: Produk AS yang Masuk RI Wajib Kantongi Dua Label Halal
JAKARTA — Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib mengantongi dua label halal, yakni dari otoritas halal AS dan label halal Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam skema Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), termasuk dari AS. Melalui MRA, produk yang telah bersertifikat halal di negara asal tidak perlu diperiksa ulang dari awal di Indonesia, melainkan cukup diregistrasi.
“Label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita,” ujarnya, Senin (23/2).
Menurutnya, kebijakan ini juga tetap berlaku setelah disepakatinya perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS. Ia menegaskan, mekanisme serupa tidak hanya berlaku bagi AS, tetapi juga negara lain yang telah menjalin MRA.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi menambahkan, kerja sama pengakuan sertifikasi halal dengan lembaga di AS sudah terjalin sejak lama. Dengan adanya pengakuan tersebut, produk bersertifikat halal dari AS dapat langsung diakui di Indonesia tanpa proses ulang.
BPJPH mengimbau masyarakat memastikan produk impor telah memuat dua label halal tersebut agar lebih terjamin kehalalannya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu




