Penertiban Lapangan Padel di Jakarta: Izin Diperketat, Jam Operasional Dibatasi
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rapat terbatas untuk membahas penertiban lapangan padel di Ibu Kota. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kebisingan serta dugaan pelanggaran perizinan di sejumlah lokasi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa salah satu keputusan utama rapat tersebut adalah melarang penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan.
“Saya memutuskan bahwa perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semua yang baru harus berada di zona komersial,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Penindakan Lapangan Tanpa PBG
Selain pembatasan izin baru, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan meliputi penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Pramono menyebut, pihaknya masih mendata jumlah lapangan padel yang belum mengantongi izin atau PBG melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Pembatasan Jam Operasional
Untuk lapangan padel yang telah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, pemerintah tidak serta-merta menutup operasional. Namun, akan diberlakukan pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono meminta para wali kota, camat, dan jajaran terkait untuk bernegosiasi dengan warga guna menentukan batas waktu penggunaan lapangan tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan.
Wajib Pasang Peredam Suara
Aspek kebisingan menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini. Pengelola lapangan padel di kawasan perumahan diwajibkan memasang sistem peredam suara apabila aktivitas olahraga tersebut menimbulkan gangguan, baik dari pantulan bola maupun teriakan pemain.
“Jika menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, maka wajib dibuat kedap suara,” tegasnya.
Larangan di Aset Pemda dan RTH
Pemprov DKI juga melarang operasional lapangan padel yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Pramono, seluruh aset yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan komersial.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




