Jadi Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten Rp 100 Miliar
PANDEGLANG - Al Amin Maksum, pengemudi ojek pangkalan (opang) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penumpang Khairul Rafi, pada 27 Januari lalu di Jalan Pandeglang-Labuan, menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten senilai Rp 100 miliar. Kuasa hukum korban, Raden Elang Yayan Mulyana menjelaskan, gugatan ini merupakan buntut dari insiden kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang merenggut nyawa seorang murid Sekolah Dasar dan korban luka berat.
“Hari ini secara resmi kami melayangkan gugatan terhadap pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Banten, Kepala DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang dan sopir ambulans. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perjuangan hak masyarakat Banten atas infrastruktur yang layak,” ujar Raden Elang, didampingi korban dan tim kuasa hukum saat menyampaikan keterangan pers, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (25/2/2026) siang.
Menurutnya, gugatan senilai Rp 100 miliar bukan soal nominal dan memang atau kalah, melainkan untuk masyarakat Pandeglang yang mencari keadilan. Negara harus hadir dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyatnya, termasuk menjaga keselamatan pengguna jalan dari kondisi infrastruktur yang buruk. “Gugatan materil Rp 100 miliar tersebut nantinya akan dialokasikan untuk santunan bagi korban-korban kecelakaan di wilayah Banten serta pembangunan kembali jalan-jalan yang rusak dan berlubang,” terangnya.
Pihaknya menilai, kecelakaan maut yang dialami kliennya diakibatkan dari kondisi jalan yang tidak layak. Bahkan, timnya sudah mengumpulkan bukti dan dokumentasi kondisi jalan sebelum, saat dan setelah kejadian kecelakaan lalu lintas. “Kami sudah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk persidangan mendatang, termasuk foto dan video kondisi jalan sebelum dan sesudah kejadian, serta bukti medis luka berat yang dialami oleh Amin,” pungkasnya.
PN Pandeglang Jadwalkan Sidang Gugatan 10 Maret
Sementara, Juru Bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnaen membenarkan telah menerima berkas gugatan dari Al Amin Maksum melalui kuasa hukum pada 24 Februari kemarin. Kata dia, dalam gugatan tersebut disampaikan tergugat yakni, Gubernur Banten, Kepala DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, dan pengemudi mobil ambulans.
“Hari Selasa kemarin sudah diterima dan diregister (gugatan, red) nomor registrasi 5/Pdt.G/2026/PN Pdg. Untuk tahap awal PN Pandeglang akan melakukan panggilan terhadap seluruh pihak untuk hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada 10 Maret 2026,” terangnya.
Pada sidang perdana 10 Maret nanti, kata dia, jika seluruh pihak yang dipanggil memenuhi panggilan maka proses persidangan akan diawali dengan tahap mediasi guna mencari titik temu antar pihak yang bersengketa.(*)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
RAMADAN | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu





