Temuan BPK: Rp 211 Triliun Dana BLBI Belum Kembali ke Negara
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa upaya penagihan piutang negara dari debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih belum berjalan efektif. Hingga kini, tercatat sebesar Rp 211,02 triliun belum kembali ke kas negara.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025. BPK mencatat, per 30 Juni 2025 terdapat 25.306 debitur yang belum melunasi kewajibannya.
“Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, terlihat dari masih adanya 25.306 debitur dengan total utang Rp 211,02 triliun,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
BPK menilai, belum optimalnya penagihan dipengaruhi lemahnya koordinasi antarinstansi, terutama antara Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Sejumlah kendala yang dihadapi meliputi kesulitan menelusuri alamat dan status perusahaan debitur, proses pemanggilan obligor, hingga pelaksanaan pemblokiran serta penyitaan jaminan. Selain itu, upaya pencegahan ke luar negeri dan skema penyelesaian melalui keringanan utang juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan menginstruksikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penyelesaian piutang BLBI.
Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) masih belum maksimal dan perlu mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas baru dengan pendekatan lebih tegas, seperti Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna mempercepat penagihan.
“Tugas ini harus dipimpin figur yang tegas agar penagihan pokok dan bunga bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Uchok juga menduga hambatan penagihan tidak semata disebabkan persoalan teknis, melainkan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi debitur.
Sementara itu, ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah. Menurutnya, penagihan yang terlalu agresif berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak negatif pada iklim investasi.
“Perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi,” katanya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas BLBI dibentuk pada era Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 16 Tahun 2021. Satgas ini bertugas menelusuri, mengamankan, dan memulihkan aset negara terkait BLBI, baik di dalam maupun luar negeri.
Namun, hingga Oktober 2024, realisasi pemulihan aset baru mencapai Rp 39,32 triliun atau sekitar 35,6 persen dari target Rp 110,45 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, total piutang BLBI yang masih tercatat mencapai Rp 211,9 triliun, dengan rincian:
Aset kredit eks BPPN: Rp 101,6 triliun
Aset eks kelolaan PT PPA: Rp 100,7 triliun
Piutang eks BDL: Rp 9,48 triliun
Terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan mempertimbangkan pembubaran Satgas BLBI karena dinilai belum optimal dan kerap memicu konflik dengan obligor.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana mengoptimalkan penagihan melalui tim internal Kementerian Keuangan dengan fokus pada peningkatan penerimaan negara dan penyelesaian aset secara lebih efektif.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


