KPK Sita Uang dan Aset Lebih dari Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang asing serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut berupa uang sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.
Asep menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK juga telah diuji melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep.
Saat ini KPK telah menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



