Harga Avtur Melonjak Tajam, Maskapai Desak Penyesuaian Tarif Penerbangan Domestik
JAKARTA – Kenaikan signifikan harga avtur mendorong Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) serta Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan domestik.
Kenaikan ini menyusul penyesuaian harga avtur oleh PT Pertamina (Persero) yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Dalam kebijakan tersebut, harga avtur domestik mengalami kenaikan rata-rata hingga 70 persen, sementara untuk rute internasional meningkat sekitar 80 persen, dengan variasi di tiap bandara.
Sebagai ilustrasi, harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta naik dari Rp13.656,51 per liter pada periode 1–31 Maret 2026 menjadi Rp23.551,08 per liter pada 1–30 April 2026, atau meningkat sekitar 72,45 persen. Jika dibandingkan dengan harga rata-rata tahun 2019 sebesar Rp7.970 per liter, kenaikan tersebut bahkan mencapai hampir 295 persen.
Sementara itu, harga avtur untuk penerbangan internasional turut melonjak dari 0,742 dolar AS per liter menjadi 1,338 dolar AS per liter, atau naik sekitar 80,32 persen. Dibandingkan dengan harga tahun 2019 sebesar 0,6 dolar AS per liter, kenaikannya mencapai lebih dari 220 persen.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut lonjakan harga ini telah diprediksi sebelumnya seiring meningkatnya harga energi global akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera dilakukan agar maskapai tetap dapat beroperasi dengan menjaga keselamatan penerbangan serta keberlanjutan bisnis,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa penyesuaian tarif, kondisi ini berpotensi menekan kinerja keuangan maskapai dan mengganggu konektivitas transportasi udara nasional.
Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun, dengan lonjakan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi kini meminta pemerintah menyesuaikan kembali besaran kenaikan tersebut agar sejalan dengan kondisi terkini.
Menurut INACA, langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan layanan transportasi udara bagi masyarakat.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





