Buron Setahun, Pelaku Pencabulan Anak di Pamulang Ditangkap di Tegal
PAMULANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap terpidana kasus pencabulan anak, Maskuri alias Pakde (63), yang telah buron selama satu tahun. Ia diamankan di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya. Maskuri ditangkap tanpa perlawanan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025, ia terbukti bersalah membujuk anak untuk perbuatan cabul dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Maskuri sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, namun putusan tersebut dibatalkan melalui kasasi. Setelah putusan inkrah, ia tidak memenuhi panggilan eksekusi hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan akan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu


