TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lamban Tarik Peredaran Obat Berbahaya

BPOM Jangan Lindungi Farmasi

Laporan: AY
Sabtu, 05 November 2022 | 11:39 WIB
Anggota DPR Komisi IX Aliyah Mustika Ilham. (Ist)
Anggota DPR Komisi IX Aliyah Mustika Ilham. (Ist)

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham kecewa dengan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terkesan lamban menarik obat-obatan berbahaya dari peredaran. Jangan lindungi industri farmasi tertentu penyebab ratusan anak menjadi korban.

Aliyah bilang, Pemerintah mesti serius mengawasi pere­daran obat dan bahan makanan yang mengandung tiga zat ber­bahaya.

“Yaitu ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butil eter,” katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Situasi ini diperparah dengan minimnya data kasus ginjal pada anak. Hal ini yang menyebabkan tenaga kesehatan dan dokter sulit mengambil tindakan.

Di lain sisi, BPOM lamban melakukan penelusuran terhadap kandungan obat pada sirup yang dikonsumsi anak-anak.

Sementara, kasus-kasus ini sebelumnya sudah pernah terjadi seperti di Gambia. Malah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata politisi perempuan Fraksi Partai Demokrat ini, yang berinisiatif menghentikan penggunaan obat sirup yang dicurigai jadi penyebab gagal ginjal akut.

“Apa BPOM bermaksud me­lindungi industri farmasi sehingga obat sirup yang ditengarai mengandung zat berbahaya dihentikan sementara peng­gunaannya? Mengapa justru Kemenkes yang menghentikan penggunaan obat sirup,” heran Aliyah.

Apalagi ada kesan tarik ulur penarikan lima obat sirup yang ditengarai mengandung zat ber­bahaya, yakni Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cought, Unibebi Demam, dan Unibebi Demam Drops.

“Buktinya BPOM kemudian meralat pengumuman Termorex untuk baris tertentu saja,” tam­bah dia.

Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati menambahkan, peran BPOM melakukan pengawasan peredaran obat bersifat pasif. Sebab, dalam pengawasan obat ini pelaku usaha industri farmasi yang harus berinisiatif untuk me­laporkan mutu obatnya kepada BPOM.

Dia lalu merujuk pasal 161 dalam Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria Tata Laksana Registrasi Obat. Di mana, pemilik izin obat wajib melakukan pemantauan khasiat, keamanan, dan mutu obat selama obat diedarkan dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

Elva menegaskan, BPOM perlu terlibat lebih aktif da­lam mengusut pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam industri farmasi. Penindakan hukum juga harus dilakukan kepada pelaku industri yang jelas-jelas membahayakan masyarakat.

"Kami mohon persoalan ini kita membentuk Panja,” tambah dia.

Sementara, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso menyatakan, kasus gagal ginjal ini sebenarnya sudah ada peningkatan sejak Agustus lalu.

Beberapa dokter anak di Indonesia melaporkan adanya anak yang tiba-tiba tidak bisa kencing padahal sebelum­nya anak tersebut sehat-sehat saja.

Adapun kasus ini didominasi anak balita yang sebelumnya sehat, namun memiliki riwayat demam, gejala saluran cerna, saluran pernapasan, batuk pilek tapi tidak memiliki riwayat de­hidrasi berat.

“Biasanya kalau gangguan ginjal akut ada karena kurang cairan, dehidrasi berat. Tapi pada anak-anak ini tidak ada,” katanya.

Diakui Piprim, anak tersebut sebelumnya diketahui meminum obat penurun panas dan lainnya. Begitu tiba di rumah sakit, anak tersebut mengalami anuria, dan anehnya anak itu dalam kondisi awalnya bangun namun dengan cepat mengalami penurunan kesadaran.

Padahal sudah dilakukan cuci darah, napasnya berhenti, di­lakukan inkubasi alat bantu napas, dan ujungnya meninggal dunia juga.

Situasi ini pun membuat dok­ter anak yang menghadapi kasus tersebut frustasi. Sebab biasanya kalau terjadi gangguan ginjal akut saja, tidak ada kencing, dilakukan cuci darah anaknya bisa selamat.

“Ini dilakukan cuci darah anaknya malah tidak selamat,” tuturnya.

Pihaknya lalu melakukan koordinasi dengan Kemenkes. Saat itu rekomendasi IDAI belum mengarah kepada intoksikasi diakibatkan penggunaan obat sirup atau infeksi lain. Pihaknya lalu mengarah ke temuan di Gambia, dimana terjadi kematian anak setelah minum obat penurun panas.

Untuk Kunker Tiap Hari

Diskusi dengan dokter di Gambia, ternyata ditemukan pro­fil pasien di sana serupa dengan kasus gagal ginjal akut yang terjadi, terutama di Jakarta.

“Rupanya memang banyak kadar Ethylene Glycol yang me­lebihi batas dalam darah pasien kami walau sudah dilakukan cuci darah. Bisa dibayangkan, pasien sudah cuci darah, ka­dar Ethylene Glycolnya masih tinggi,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi Kemenkes dan selu­ruh anggota IDAI di seluruh Indonesia dan BPOM yang telah bertindak cepat menghentikan atau menarik sirup. Sebab, pasca penarikan obat sirup ini, kasus kematian anak akibat gagal gin­jal akut turun drastis.

Sumber berita rm.id :

https://rm.id/baca-berita/parlemen/147318/lamban-tarik-peredaran-obat-berbahaya-bpom-jangan-lindungi-farmasi

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 13 jam yang lalu

09
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo