TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Porprov Banten 10 Atlet Mutasi Diduga Tak Sesuai Aturan, PRSI Tangsel Layangkan Protes

Laporan: Rachman Deniansyah
Sabtu, 05 November 2022 | 12:50 WIB
Pelatihan atlet renang di Tangsel dalam menghadapi Porprov Banten 2022. (tangselpos.id/ist)
Pelatihan atlet renang di Tangsel dalam menghadapi Porprov Banten 2022. (tangselpos.id/ist)

SERPONG, Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan protes kerasnya, lantaran terdapat 10 atlet yang mutasi dengan diduga ilegal atau tidak sesuai aturan yang berlaku.

Protes itu pun dilayangkan itu, mengingat perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten, sebentar lagi akan mulai berlangsung pada 19 November 2022 ini. 

Ketua PRSI Tangsel, Wahid Ridho mengungkapkan, protes atas dugaan mutasi atlet ilegal tersebut dilayangkan olehnya bukan tanpa sebab.

Ia menyadari bahwa mutasi atlet merupakan hal yang lumrah. Namun pada contoh kasus ini, terdapat sejumlah aturan yang menurutnya tak sesuai dan tidak diindahkan dalam proses mutasi 10 atletnya tersebut.

Perpindahan atlet menjelang porprov 2022 telah diatur secara jelas di Peraturan KONI Banten nomor 03 Tahun 2020 tentang Peraturan Mutasi Atlet Dalam Porprov VI-2022 Banten, bahwa Pasal 7 ayat 2 menjelaskan atlet yang melakukan mutasi antar kabupaten / kota antar Provinsi Banten harus mendapatkan rekomendasi dari KONI kabupaten/kota dan Pengprov cabang olahraga. Sehingga, seyogyanya kota/kabupaten lainnya di Banten sudah mengetahui aturan perpindahan athlete antar kota/kabupaten dan mengindahkan aturan tersebut dan tidak sembarangan menerima atlet pindah dari kota/kabupaten lain apalagi menjelang ajang kompetisi besar seperti porprov.

"Singkatnya ada 10 atlet dari PRSI Tangsel, di bulan Juli dan atau Agustus mereka memberikan surat pemberitahuan kepada Clubnya, Provinsi Banten dan Kota Tangsel (PRSI) hanya dapat tembusan. Bahwa atlet yang bersangkutan keluar dari domisili Tangsel tanpa diberitahukan keluar ke mana. Hanya keluar dari PRSI Tangsel tapi tetap berklub di Tangsel. Hal ini menjadi ambigu, karena tidak sesuai dengan aturan Kejurprov Renang Banten 2022 yang dibuat oleh Pengprov PRSI Banten saat perhelatan kompetisi Kejurprov . Aturan Kejurprov mengharuskan domisili atlet dan klub atlet berada pada kabupaten/kota yang sama. Hal Ini menandakan inkonsistensi aturan," ungkap Wahid, Jumat (4/11/2022).

Padahal, lanjut Wahid, beberapa bulan yang lalu para atlet tersebut baru saja membela Kota Tangsel dalam ajang Kejurprov Renang Banten 2022.

"Kejurprov Renang Banten 2022 tersebut menjadi babak kualifikasi untuk Porprov Banten 2022 . Seharusnya kalau sudah bertanding di babak kualifikasi itu mewakili Tangsel maka pada saat Porprov Banten 2022 juga akan membela Tangsel," tuturnya.

"Sebelumnya enggak ada masalah. Perpindahan atlet suatu hal yang lumrah, masuk dan keluar. Itu adalah dinamika dalam proses latihan dan pembinaan. Namun kan sudah ada aturannya, kita harus hargai dan ikuti aturan ," tambahnya.

Ia memaparkan aturan ihwal mutasi atlet tersebut, setidaknya tertuang di dalam AD/ART PRSI, Peraturan KONI Provinsi Banten.

"Pada ART PB PRSI Pasal 9 itu kalau antar provinsi menunggu satu tahun. Antar kabupaten/Kota dalam provinsi 6 bulan. Kalau dalam Kabupaten/Kota 3 bulan ini bicaranya antar klub ya. Kemudian ada aturan juga di KONI Banten berkaitan Porprov 2022, bahwa perpindahannya itu harus mengikuti prosedural dan dilegalisasi oleh (KONI) Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Tapi yang bersangkutan 10 atlet tersebut itu tidak ada pemberitahuan, dan juga tidak ada legalisasi ke KONI Tangsel," tegasnya.

Atas hal itu, PRSI Tangsel pun tidak tinggal diam. Yakni dengan melayangkan surat kepada KONI Tangsel.

"Setelah itu akhirnya KONI Tangsel juga membuat surat pengajuan keberatan yang bersifat mendesak terhadap PB Porprov Banten," katanya.

Namun hingga mendekati waktu perhelatan Porprov yang hanya tinggal menghitung hari ini, tidak ada respons mengenai surat pengajuan keberatan tersebut.

Ia mengungkapkan, KONI Tangsel menuntut agar kesepuluh atlet yang diduga melakukan mutasi ilegal ini tidak dapat terjun dalam perhelatan Porprov Banten 2022. Sebab mereka dianggap belum menyelesaikan masa waktu dan adminitrasi ihwal mutasi atlet secara taat peraturan yang berlaku.

"Untuk case Porprov 2022 ini, kesepuluh orang ini belum melakukan perpindahan mutasi yang taat azas. Sehingga tidak bisa bertanding pada Porprov 2022. Tapi kalau ingin membela kabupaten/kotanya yang sekarang, untuk kejuaraan renang lainnya dan mungkin next Porprov dan sudah sesuai procedural silakan, itu hak mereka. Tapi ikutilah peraturannya sehingga di 2022 ini sesuai aturan , mereka tak bisa bertanding membela kab/kota nya ," tegas Wahid.

Ia berharap, agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama dalam rangka menyukseskan perhelatan akbar Porprov 2022.

"Ada aturan yang harusnya menjadi guide line kita dalam berorganisasi dan melakukan pembinaan cabang prestasi, ketika itu tidak diindahkan, ya akan ada sebuah preseden buruk ke depannya. Kami ingin ini menjadi sebuah pembelajaran, dan diskursus bersama bahwa setiap organisasi, setiap perhelatan event punya rules yang seyogyanya telah disepakati bersama dan itu menjadi tolok ukur bagaiman event itu akan berjalan dengan baik," jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua PRSI Provinsi Banten, Agus Sutisna mengatakan, pihaknya pun mendapat tembusan surat ihwal perpindahan kesepuluh atlet tersebut.

Namun menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan ini diperlukan pengecekkan terlebih dahulu. Sehingga, duduk permasalahannya dapat dipahami secara bersama.

"Apakah perpindahan klub atau hanya domisili. Sebab sampai saat ini mereka masih bernaung di klub masing-masing di Tangsel. Tapi sebelumnya apakah tidak ada koordinasi dari klub dengan Pengcab PRSI Tangsel sehingga ada kesepakatan dan kejelasan perihal keberadaan atlet tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi.

"Saya khawatir anak-anak (atlet) belum kurang diperhatikan, dalam pembinaannya. Takutnya itu, karena merasa kurang diperhatikan jadinya keluar, semau dia. Kembali kepada pemahaman tersebut, KONI Tangsel, PRSI itu sendiri harusnya duduk bersama kenapa bisa begitu," lanjutnya.

Ia mengakui, hingga kini pihaknya belum melakukan langkah apapun. Segala keputusan diserahkan sepenuhnya kepada pihak PB Porprov Banten.

"Paling menunggu PB Porprov selaku penyelenggara. Itu keputusannya di sana. Nah kita ga bisa lebih banyak melakukan hal-hal mengambil tindakan. Karena khawatirnya tidak sesuai dengan aturan Porprov. Kalau kami melihat aja di aturan itu sendiri bagaimana aturan Porprov. Kalau memang tidak boleh ikut ya kita harus ikuti bahwa atlet tidak boleh tanding karena ada keberatan dari Tangsel," kata Agus.

"Kalo kata Tangsel ikut tapi harus di Tangsel ya monggo. Saya mah ikut aja. Jangan sampai anak-anak kasian sudah persiapan. Nanti solusinya seperti apa biar sama sama enak," pungkasnya.

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 1 hari yang lalu

03
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
4 Pemilih Siluman Ikut Nyoblos Di Pamulang

TangselCity | 15 jam yang lalu

09
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo