TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemerintah Segera Lelang 6 Proyek PLTSa, Target Olah 7.000 Ton Sampah per Hari

Reporter & Editor : AY
Kamis, 23 April 2026 | 06:10 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari (tengah) saat konferensi pers. Foto : Ist
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari (tengah) saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah akan segera melelang enam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada semester I 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan volume sampah sekaligus mendorong pengembangan energi baru terbarukan.

 

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa enam proyek tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga 7.000 ton sampah per hari dari sejumlah wilayah prioritas.

 

“Program ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar, sekitar 1.000 ton per hari,” ujar Qodari dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

 

Adapun enam proyek yang akan segera dilelang meliputi:

 

PSEL Lampung Raya (1.167 ton/hari), melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

PSEL Kabupaten Bekasi (1.500 ton/hari), berlokasi di TPA Burangkeng.

PSEL Medan Raya (1.700 ton/hari), direncanakan di TPA Terjun.

PSEL Semarang Raya (1.100 ton/hari), berlokasi di TPA Jatibarang.

PSEL Surabaya Raya (1.100 ton/hari).

PSEL Serang Raya (1.161 ton/hari), berlokasi di TPA Cilowong.

 

“Enam lokasi ini sudah siap untuk diproses lelang oleh Danantara,” tambahnya.

 

Keenam proyek tersebut merupakan bagian dari total 12 proyek PSEL yang akan dilelang pada semester I 2026. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan proyek serupa di sejumlah kota lain, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

 

Jika seluruh proyek berhasil direalisasikan, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota hingga tahun 2029.

 

Secara keseluruhan, program ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari, atau sekitar 23 persen dari total timbulan sampah nasional.

 

Untuk menarik minat investor, pemerintah menyiapkan berbagai insentif. Di antaranya penetapan harga beli listrik sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun, percepatan perizinan lingkungan dari 12–24 bulan menjadi sekitar dua bulan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan produksi dalam negeri.

 

Menurut Qodari, kebijakan ini diperkuat melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang menghadirkan berbagai terobosan guna mengatasi hambatan regulasi dan mempercepat implementasi proyek PSEL di Indonesia.

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit