Paparan Judol dan Pornografi pada Anak Kian Mengkhawatirkan, PP Tunas Jadi Langkah Proteksi9
JAKARTA - Fenomena meningkatnya paparan judi online (judol) dan konten pornografi di kalangan anak menjadi perhatian serius. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengungkapkan bahwa situasi ini sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis akhir tahun lalu, sekitar 80 ribu anak usia 8 hingga 10 tahun terindikasi terpapar aktivitas judi online. Tak hanya itu, anak-anak juga diketahui menghabiskan waktu di depan layar hingga 5–7 jam per hari, melampaui batas ideal yang direkomendasikan.
Selain judol, paparan konten pornografi juga menunjukkan angka yang tinggi. Diperkirakan hampir 5 juta anak di Indonesia pernah terpapar konten tersebut, menjadikan Indonesia salah satu dengan angka tertinggi di kawasan Asia.
Menanggapi kondisi ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Menurut Jasra, PP Tunas hadir sebagai respons atas berbagai ancaman yang semakin kompleks di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan gawai. Ia menilai kebijakan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu orang tua yang selama ini menghadapi tantangan tersebut sendirian.
“Pemerintah ingin memastikan anak-anak memiliki perlindungan saat mengakses dunia digital yang penuh risiko,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial juga mulai menunjukkan hasil. Tercatat sekitar 780 ribu akun milik anak telah dinonaktifkan sejak aturan tersebut diterapkan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan anak sebelum terjun ke ruang digital.
Meski demikian, Jasra menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Peran orang tua tetap menjadi faktor kunci dalam melindungi anak. Pendampingan, komunikasi yang terbuka, serta penyediaan aktivitas alternatif seperti olahraga, membaca, dan kegiatan kreatif sangat diperlukan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, menilai maraknya keterlibatan anak dalam judi online sebagai sinyal bahaya bagi masa depan bangsa. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan generasi muda.
Karena itu, upaya penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Literasi digital juga harus terus ditingkatkan agar anak-anak tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu menggunakan teknologi secara bijak.
Dengan implementasi PP Tunas yang didukung peran aktif semua pihak, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh lebih aman, sehat, dan siap menghadapi tantangan di era digital.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



