TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dewan Pandeglang Laporkan Pengusaha Konstruksi Ke Polisi

Ngaku Kena Tipu Rp 400 Juta

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:08 WIB
BUKTI LAPORAN. Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar, Miftahul Farid Sukur, sedang diwawancara wartawan sambil menunjukan bukti melaporkan oknum pengusaha konstruksi ke polisi, di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (6/5). (NIPAL SUTIANA/TANGSEL POS)
BUKTI LAPORAN. Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar, Miftahul Farid Sukur, sedang diwawancara wartawan sambil menunjukan bukti melaporkan oknum pengusaha konstruksi ke polisi, di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (6/5). (NIPAL SUTIANA/TANGSEL POS)

PANDEGLANG - Anggota DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, telah melaporkan oknum pengusaha konstruksi atau kontraktor inisial AF, ke Satreskrim Polres Pandeglang, atas dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 400 juta.

 

Dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan, STTPL/ 68 / V / 2026 / Satreskrim / Polres Pandeglang / Polda Banten, laporan diterima Ipda Ibnu Sina Bustaman, di Ruang Unit I Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (6/5), sekitar pukul 15.50 WIB.

 

Dewan Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mengungkapkan, kedatangannya ke Satreskrim Polres Pandeglang untuk melaporkan oknum pengusaha konstruksi inisial AF, atas dugaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 400 juta.

 

“Dugaan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 400 juta dilakukan tanggal 4 Oktober 2024 lalu, kurang lebih dua tahun silam. Jadi waktu itu, terlapor meminjam modal untuk usaha granit dengan janji satu minggu sampai satu bulan akan melakukan pembayaran, namun sampai hari ini uang tersebut belum dikembalikan,” jelas Farid, saat diwawancara wartawan.

 

Farid mengaku, hampir setiap hari atau bulan menagih kepada terduga AF, namun hanya dibayar sebagian dan itu pun dicicil. 

 

“Dijanjikannya maksimal satu bulan uang Rp 400 juta itu akan dikembalikan. Bahkan waktu itu terlapor mengiming-iming bonus dan berbagai hal, namun sampai saat ini tidak ada,” katanya.

 

Dengan dilakukannya laporan Polisi, politisi Golkar Pandeglang itu berharap pihak Polres Pandeglang bisa menindak lanjuti laporan tersebut. 

 

“Harapannya setelan melapor ke Polres bisa menindaklanjuti laporan saya, dan agar kejadian serupa tidak dialami oleh orang sekitar,” katanya

Dalam laporan tersebut, Farid telah membawa bukti-bukti yang dimilikinya. 

 

“Saat laporan tadi saya membawa dokumen berupa kwitansi, bukti transfer uang dan bukti Chat WhatsApp,” jelasnya.

 

Katanya lagi, dia pun sudah sering menagih uang tersebut kepada terduga AF, tapi nyatanya tidak ada jawaban pasti, hingga persoalan itu dibawanya kepada pihak kepolisian. 

 

“Makanya saya ingin persoalan ini di bawa ke Polres supaya ada penyelesaian,” tegasnya.

 

Farid tidak menampik, yang bersangkutan telah ada upay

a mengembalikan dengan cara dicicil, hingga saat ini sisanya masih di atas Rp 200 juta. 

 

“Dicicil ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta, paling besar Rp 20 juta, sisanya masih di atas Rp200 juta,” pungkasnya.

 

Sementara, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Anggota DPRD Pandeglang. 

 

“Ya, Satreskrim Polres Pandeglang menerima laporan pengaduan dari Anggota Dewan bernama Farid. Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 pasal 13, kita sebagai pengayom pelindung sekaligus penegakan hukum melayani dan melakukan penerimaan laporan tersebut, dalam bentuk pengaduan telah diterima pihak Satreskrim,” katanya.

 

Pihaknya memastikan, bakal melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Dengan begitu kata dia, akan diketahui terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidananya.

 

“Adapun setelah adanya laporan ini, kita akan menelusuri dan mendalami pelaporan ini, apakah ada peristiwa pidana atau tidak, terpenuhi atau tidak unsurnya akan melakukan penyelidikan tentang peristiwa yang dilaporkan ini,” katanya.

 

Dia menjelaskan, yang dilaporkan Anggota DPRD Pandeglang itu soal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

“Dugaan melaporkan tindak pidana penipuan penggelapan. Yang mana dari laporannya merasa ketipu dan uangnya digelapkan. Adapun uang merasa ditipu atau digelapkan kurang lebih sebesar Rp 400 juta,” ungkapnya.

 

“Sementara ini, kita belum bisa melakukan penyelidikan, masih perlu pendalaman apakah peristiwa ini berupa pidana atau bukan, kan kita harus melakukan penyelidikan,” sambungnya.

 

Pihaknya juga telah meminta bukti-bukti lengkap kepada pelapor. 

 

“Kalau bukti baru memperlihatkan chatting pernah upaya ingin dikembalikan tapi hanya janji belaka. Makanya kita meminta agar memenuhi surat dukungan bukti TF, rekening koran, dan print out bukti chat-nya,” tandasnya.(pal)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit