TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejar Ekonomi 6 Persen, Purbaya Tunda Pajak Baru

Reporter & Editor : AY
Selasa, 12 Mei 2026 | 08:15 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Ist
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Ist

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi nasional mampu stabil di level 6 persen.


“Kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6 persen, baru kita pertimbangkan pajak-pajak lain,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).


Menurutnya, pemerintah saat ini masih fokus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar kinerja pada kuartal II-2026 lebih baik. Meski optimistis ekonomi akan membaik, Purbaya mengaku pertumbuhan 6 persen masih membutuhkan waktu.
“Mendekati ke sana. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit,” katanya.


Purbaya juga memastikan berbagai kegaduhan terkait isu perpajakan tidak akan terulang. Ke depan, seluruh kebijakan pajak baru hanya akan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan setelah melalui kajian ketat Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).


“Nanti setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal sebelum dipublikasikan,” ujarnya.


Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak kuartal I-2026 mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen secara tahunan. Angka itu setara 16,7 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Kenaikan penerimaan ditopang meningkatnya konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.

 

Pertumbuhan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang melonjak 57,7 persen, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hanya tumbuh 5,4 persen.


Ekonom Yusuf Rendy Manilet menilai keputusan pemerintah menunda pajak baru merupakan langkah tepat di tengah perlambatan ekonomi.


“Menaikkan beban pajak saat dunia usaha dan konsumsi rumah tangga melambat justru berisiko memperdalam perlambatan ekonomi,” kata Yusuf.


Ia menyoroti sejumlah indikator ekonomi yang mulai menunjukkan tekanan. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur April 2026 turun ke level 49,1 atau masuk zona kontraksi. Sementara itu, survei konsumen Bank Indonesia juga memperlihatkan ekspektasi masyarakat mulai melemah.


Menurut Yusuf, tambahan pajak baru saat ini justru bisa menjadi beban bagi pemulihan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya kuat. Di sisi lain, keputusan pemerintah menahan pajak baru memberi sinyal positif bagi pasar dan dunia usaha di tengah tekanan biaya produksi, lemahnya permintaan global, serta ketidakpastian geopolitik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit