TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Jadi Alarm Serius Nasional

Reporter & Editor : AY
Kamis, 14 Mei 2026 | 20:20 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto : Ist
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto : Ist

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Mirisnya, sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.


Data tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Kamis (14/5/2026). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.


Ia menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun penindakan hukum. Edukasi dan penguatan literasi digital dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat, khususnya anak-anak, terjerumus lebih jauh.


“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.


Meutya juga menyoroti dampak serius judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga kehilangan kestabilan ekonomi, bahkan mengalami konflik hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat kecanduan judi daring.


“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.


Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan memblokir situs serta konten terkait. Pemerintah juga meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten maupun iklan judi online yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.


“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.


Ia berharap para bandar dan operator judi online dapat dihukum seberat-beratnya. Selain itu, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online.


“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit