Judol Belum Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Komisi III Buka Peluang
JAKARTA — Tindak pidana judi online (judol) belum masuk dalam 13 kriteria tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, Komisi III DPR RI memastikan peluang memasukkan judi online sebagai salah satu sasaran perampasan aset masih terbuka.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, persoalan tersebut masih dalam tahap kajian dan pendalaman. Komisi III akan melihat urgensi serta relevansi memasukkan tindak pidana judi online ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset.
“Terkait tindak pidana judi online, ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” kata Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, Rabu (2/9/2026).
Menurut politikus Fraksi PKB tersebut, keputusan mengenai substansi RUU Perampasan Aset akan ditentukan setelah melalui proses pembahasan dan pendalaman bersama para pihak terkait.
Jika hasil kajian menunjukkan adanya urgensi yang kuat, judi online dapat dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam RUU tersebut.
“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” ujarnya.
Dorong RUU Tak Hanya Sasar Korupsi
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada 8 Juli 2026, Gus Abduh juga mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menindak tindak pidana korupsi.
Ia menilai cakupan RUU tersebut perlu dikaji agar dapat menjangkau berbagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), termasuk judi online yang dinilai semakin masif.
Menurutnya, instrumen perampasan aset sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, penerapannya juga perlu diperluas terhadap tindak pidana lain yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat.
“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan penerapannya, apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” kata Abduh saat itu.
Ia menilai judi online bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berdampak luas di tengah masyarakat.
Aliran Dana Jadi Tantangan
Gus Abduh mengatakan, penanganan tindak pidana judi online memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah sulitnya mengidentifikasi pelaku karena transaksi maupun aktivitas perjudian kerap menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain.
Selain itu, persoalan semakin kompleks ketika hasil kejahatan atau aliran dana judi online berada di luar negeri.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” ujarnya.
Ia juga menilai karakteristik judi online berbeda dengan tindak pidana korupsi. Korupsi umumnya berkaitan dengan momentum atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online berlangsung secara terus-menerus dan dapat diakses kapan saja.
“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan,” katanya.
Karena itu, Fraksi PKB, kata Gus Abduh, mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset sekaligus mendorong agar cakupannya mampu menjawab perkembangan berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



