KPK Selidiki Asal-Usul 9 Jam Tangan Mewah Milik Bupati Pekalongan Nonaktif
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dalam penggeledahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026, penyidik menemukan sembilan kotak jam tangan mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Dari sembilan kotak tersebut, lima di antaranya berisi jam tangan mewah, sementara empat lainnya ditemukan dalam keadaan kosong. Sebagian besar jam yang diamankan disebut bermerek Rolex.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik kini menelusuri asal-usul barang mewah tersebut, termasuk alur pembelian dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
“Pada saat operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan sembilan kotak jam mewah. Sejauh ini terdapat lima unit jam tangan yang berhasil diamankan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
KPK juga memanggil penanggung jawab toko penjual jam tangan sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejumlah invoice atau kuitansi pembelian yang ditemukan di dalam kotak jam tersebut.
“Dari invoice yang ditemukan, penyidik melakukan konfirmasi kepada saksi terkait proses pembelian,” kata Budi.
Selain menelusuri keberadaan jam tangan yang belum ditemukan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa barang-barang mewah tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya dan pengadaan lainnya untuk periode anggaran 2023–2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dari total nilai kontrak yang mencapai Rp46 miliar, KPK menduga sekitar Rp19 miliar mengalir kepada Fadia dan pihak-pihak terdekatnya. Rinciannya, Rp13,7 miliar diduga dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum dibagikan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, selain Fadia, penyidik turut mengamankan sejumlah ajudan dan orang kepercayaannya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu





