TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Geledah Rumah Lukas Enembe Di Jakarta, KPK Temukan Uang Cash Dan Emas Batangan

Laporan: AY
Kamis, 10 November 2022 | 16:11 WIB
Lukas Enembe sedang menjalani pemeriksaan oleh dokter dari Singapore. Foto : Istimewa
Lukas Enembe sedang menjalani pemeriksaan oleh dokter dari Singapore. Foto : Istimewa

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Papua Lukas Enembe, yang berada di Jakarta, Rabu (9/11).

Selain itu, tim penyidik komisi antirasuah juga menggeledah sebuah apartemen. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

"Tim penyidik KPK, Rabu (9/11) dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/11).

Tokoh Masyarakat Papua
Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, dan catatan keuangan.

"Juga uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," ungkap jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Ali menyebut, tim penyidik akan segera melakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.

Pengamatannya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (AY/rm.id)

Komentar:
Eka
Pemkot
Perpus
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
DPRD
Perkim
Disnaker Tangsel
Bkad
Kecamatan Pamulang
ePaper Edisi 04 Desember 2024
Berita Populer
05
07
Ruhama-Shinta Ucapkan Terima Kasih Ke Warga

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
KPU Tangsel Mulai Hitung Suara Manual

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo