TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Perputaran Uang Judi Online Turun Jadi Rp286 Triliun, PPATK: Modus Pelaku Makin Canggih

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:07 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Upaya pemerintah dalam memberantas judi online (judol) mulai menunjukkan hasil. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi online sepanjang 2025 turun menjadi Rp286,84 triliun, atau merosot sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penurunan ini menjadi yang pertama setelah tren perputaran uang judi online terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dari hanya Rp2,01 triliun pada 2017 hingga menembus Rp359,81 triliun pada 2024.
Menurut Ivan, capaian tersebut tidak lepas dari langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang menggerakkan seluruh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam perang melawan judi online.


"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pemerintah dalam memutus mata rantai perjudian online," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).


Tak hanya nilai perputaran uang, total dana deposit judi online juga mengalami penurunan, dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun sepanjang 2025.
Meski demikian, PPATK mengingatkan ancaman judi online masih jauh dari selesai. Pada kuartal I-2026 saja, nilai transaksi telah mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. Analisis PPATK menunjukkan transaksi kini berlangsung lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil agar sulit terdeteksi.


PPATK juga menemukan perubahan pola pembayaran. Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen transaksi deposit dilakukan melalui QRIS, dengan total 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Sementara sisanya menggunakan transfer bank dan dompet digital sebanyak 83,79 juta transaksi dengan nilai Rp16,67 triliun.


Selain itu, jaringan judi online semakin canggih dalam menyamarkan aliran dana. Mereka memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, hingga merchant aggregator agar transaksi judi tampak seperti aktivitas perdagangan yang sah.


PPATK juga menemukan indikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.


Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan pihak nominee, jaringan perusahaan yang saling terafiliasi, serta pola transaksi many-to-one dan one-to-many guna menyembunyikan pihak yang mengendalikan maupun menikmati hasil kejahatan.


Ivan menegaskan, temuan tersebut tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan. Analisis PPATK hanya difokuskan pada rekening, merchant, dan entitas yang menunjukkan indikasi kuat terkait tindak pidana.


Sepanjang semester I-2026, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Seluruh hasil analisis kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan, penelusuran, hingga pemulihan aset.


Sinergi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 laporan hasil analisis yang berkaitan dengan 132 situs judi online, yang kemudian ditingkatkan Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi.


Penanganan perkara tersebut mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset dengan nilai agregat mencapai Rp588,61 miliar untuk negara.


Salah satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap bahkan menyumbang pemasukan negara sekitar Rp530,43 miliar, yang disetorkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke kas negara pada 13 Maret 2026.


Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama instansi terkait terus mempersempit ruang gerak pelaku. Hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.


Ivan menegaskan, meski tren transaksi menurun, pemerintah tidak boleh lengah. Menurutnya, peningkatan frekuensi transaksi serta penggunaan instrumen keuangan yang semakin kompleks menunjukkan jaringan pelaku terus beradaptasi untuk menghindari pengawasan.


Penindakan aparat dalam dua tahun terakhir juga dinilai memberi dampak signifikan. Pada Juni 2026, Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional yang mengoperasikan 145 situs judi online, menetapkan 291 tersangka terdiri atas 287 WNA dan 4 WNI, serta mengungkap nilai deposit jaringan tersebut mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.


Tak lama kemudian, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat internasional 1XBET, sementara Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online dengan omzet sekitar Rp96 miliar dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.


Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, menilai penurunan perputaran uang judi online merupakan sinyal positif bahwa strategi pemerintah mulai membuahkan hasil. Namun, ia mengingatkan bahwa penurunan nilai transaksi belum tentu sejalan dengan berkurangnya jumlah pemain.


Menurutnya, para pelaku dan sindikat sangat mungkin terus beradaptasi melalui berbagai modus digital baru yang lebih sulit dideteksi. Faktor ekonomi, sosial, dan perkembangan teknologi juga masih berpotensi memunculkan pelaku-pelaku baru.


"Penurunan nilai transaksi patut diapresiasi, tetapi pemberantasan judi online harus tetap dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar tidak memberi ruang bagi jaringan baru untuk berkembang," ujar Josias.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit