TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bos Hanania Group Ditahan, Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Jemaah hingga Rp12 Miliar

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:53 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto : Ist
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto : Ist

JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana perjalanan umrah. Total kerugian yang dialami para calon jemaah diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini menangani dua laporan polisi yang berkaitan dengan biro perjalanan umrah tersebut. Laporan dengan nilai kerugian terbesar diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.


Para korban mengaku telah melunasi biaya paket umrah kepada Hanania Group. Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, mereka tidak kunjung diberangkatkan.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan para korban,” ujar Budi.


Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2026). Setelah penetapan tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.


“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.


Selain laporan JSP, polisi juga tengah menangani laporan lain yang diajukan pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp78,8 juta untuk dua paket perjalanan umrah yang gagal diberangkatkan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.


Penyidik terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dan operasional Hanania Group.


Atas perbuatannya, ASF dijerat pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Untuk mengantisipasi kemungkinan bertambahnya jumlah korban, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group diimbau segera melapor ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa bukti pendukung.


Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141 pada hari kerja pukul 09.00–17.00 WIB.


Alternatif judul lain yang lebih menarik:
128 Jemaah Gagal Berangkat, Bos Hanania Group Ditahan atas Dugaan Penipuan Umrah Rp12 Miliar
Polda Metro Jaya Tahan Dirut Hanania Group, Kerugian Korban Umrah Tembus Rp12 Miliar.


Janji Umrah Tak Terwujud, Direktur Hanania Group Jadi Tersangka
Skandal Travel Umrah, Bos Hanania Group Ditahan Usai Rugikan Ratusan Jemaah.


Diduga Gelapkan Dana Jemaah, Bos Hanania Group Dijerat Penipuan dan TPPU

Eko Kuntadhi,  Pemerhati Media Sosial
Pos Sebelumnya:
MBG, Mas Bahlil Ganteng
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit