Pemilik WO Marwah Ditangkap, Diduga Tipu Calon Pengantin
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, kedua pelaku berinisial RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (30/5/2026).
“Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin. Kedua pelaku berinisial RM dan ER telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfian, Minggu (31/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang mengaku telah melakukan pembayaran untuk jasa penyelenggaraan pernikahan. Namun, setelah menerima uang, pihak WO diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.
“Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban,” kata Alfian.
Akibatnya, banyak calon pengantin mengalami kepanikan karena berbagai kebutuhan acara pernikahan telah sepenuhnya dipercayakan kepada WO tersebut. Sejumlah korban juga mengaku kesulitan menghubungi pihak WO menjelang hari pernikahan mereka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup sehingga status RM dan ER ditingkatkan menjadi tersangka.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, termasuk menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi para korban.
“Terkait dugaan adanya upaya melarikan diri sebelum ditangkap, hal itu masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Alfian.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor agar seluruh korban dapat terdata dan membantu proses pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pengecekan ke kantor WO Marwah di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Namun, saat didatangi petugas, kantor tersebut diketahui sudah tidak beroperasi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat proses penyelidikan. Hingga kini, total tiga saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Opini | 20 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Lifestyle | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


