TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kepala Kantah Tangsel: Ada Indikasi Pungli, Segera Laporkan!

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 04 Juni 2026 | 08:00 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi

SERPONG-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

 

 Sebagai bagian dari upaya meningkatkan integritas pelayanan publik, seluruh mekanisme dan biaya layanan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantah Tangsel juga menegaskan tidak memperkenankan adanya biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

 Layanan yang diberikan mencakup pengurusan sertipikat tanah, pendaftaran hak atas tanah, hingga berbagai layanan administrasi pertanahan lainnya yang seluruhnya mengacu pada regulasi yang berlaku.

 

 Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi mengungkapkan, bahwa segala bentuk pungli dalam pelayanan pertanahan merupakan tindakan yang dilarang dan tidak akan ditoleransi.

 

 “Saya melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, dan profesional. Setiap pegawai wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan,” tegas Seto, Rabu (3/6). 

 

 Ia menambahkan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak secara tegas guna menjaga integritas lembaga serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. “Jika ada pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik kepada kami,” ujarnya.

 

 Menurut Seto, komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya Kantah Tangsel dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berbagai langkah telah dilakukan, termasuk penyelesaian tunggakan layanan dan transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

 Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pelayanan pertanahan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pungli.

 

 “Jika ada indikasi pungli segera laporkan, maka akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit