Lahan Basah Silmy Karim dan Geng Imigrasi
JAKARTA - KPK membongkar dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada 2 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menyita uang tunai dalam mata uang asing, kendaraan, serta logam mulia.
Pengembangan perkara kemudian menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan tengah mencari keberadaan Silmy sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan pegawai Imigrasi lainnya.
Menurut KPK, praktik haram itu telah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi dan berlanjut saat dirinya menjadi wakil menteri. Modusnya, pemohon KITAS dan KITAP diduga dipersulit sehingga terpaksa membayar biaya tambahan agar dokumen diproses.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut praktik tersebut berlangsung dari tingkat kantor imigrasi hingga pusat. “Setiap klik ada harganya,” kata Setyo, menggambarkan dugaan pungutan yang terjadi di setiap tahapan pengurusan izin tinggal.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



