TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal Di Kecamatan Pinang Disegel

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:30 WIB
Kegiatan penutupan lahan TPS liar wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (11/6).
Kegiatan penutupan lahan TPS liar wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (11/6).

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang diketahui beroperasi tanpa mengantongi perizinan di wilayahnya. Tepatnya di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menuturkan, Pemkot Tangerang memastikan penertiban TPS ilegal tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku sekaligus mengantisipasi pencemaran lingkungan tanah, air dan udara yang merugikan masyarakat sekitar.

 

Pembenahan TPS ilegal itu ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan di lokasi secara langsung.

 

“Kami hari ini (kemarin,red), bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penataan TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan, Kamis (11/6).

 

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melaksanakan pemeriksaan mengenai pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut. Tidak hanya razia, Pemkot Tangerang lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan mengambil keterangan langsung dari pelaku pengelolaan sampah secara ilegal.

 

 

“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.

 

Berikutnya, Pemkot Tangerang akan melanjutkan agenda serupa di sejumlah TPS ilegal lainnya dalam beberapa waktu dekat seperti di Jalan Dipati Unus, Cibodas dan Kampung Jati Baru, Benda yang sudah dalam proses pemantauan lebih lanjut.

 

“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit