Kejagung Tambah 2 Tersangka Kasus Korupsi MBG: Vendor Motor Listrik dan Pengatur Mitra SPPG Terjerat
Dugaan mark up pengadaan dan pengaturan mitra SPPG memperluas penyidikan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 dengan menetapkan dua tersangka baru.
Keduanya adalah Komisaris PT YAT berinisial AM dan pihak swasta berinisial AYS. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
AM diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit kendaraan yang diadakan.
Menurut Kejagung, nilai pengadaan diduga disusun agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Selain itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut telah dikondisikan dalam proses tender.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, AYS diduga berperan dalam pengaturan mitra pelaksana program MBG, khususnya pada penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik mengungkap, AYS disebut memperoleh akses dari mantan Wakil Kepala BGN berinisial SS untuk ikut memengaruhi proses verifikasi mitra. Dengan akses tersebut, AYS diduga mengetahui titik-titik dapur SPPG yang masih tersedia dan kemudian mengatur proses pendaftaran calon mitra melalui portal MBG.
Dalam proses tersebut, sejumlah calon mitra yang telah lolos verifikasi diduga dibatalkan, sementara pihak lain difasilitasi masuk meski masa pendaftaran telah ditutup. Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada SS setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan.
AYS kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidikan juga menemukan dugaan adanya yayasan mitra yang memiliki afiliasi dengan pejabat internal dan tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik turut mendalami sejumlah proyek lain yang diduga bermasalah, mulai dari pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi yang disebut mengalami penggelembungan harga dan tidak sesuai kebutuhan operasional program.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


