TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bawa Diduga Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa, Pria 24 Tahun Resmi Jadi Tersangka

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:46 WIB
Dua penyusup saat demo mahasiswa yang diamankan Polisi.  Foto : Ist
Dua penyusup saat demo mahasiswa yang diamankan Polisi. Foto : Ist

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah diduga membawa bom molotov saat berlangsung aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang yang diduga merupakan alat pembakar berupa botol berisi cairan mudah terbakar yang telah dilengkapi sumbu.


Menurut keterangan polisi, ANH diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR RI. Petugas yang melakukan pengamanan disebut mencurigai gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang disimpan di dalam tas ransel milik ANH. Ketiga botol tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.


“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Budi.
Polisi menilai benda yang dibawa tersangka memiliki potensi membahayakan keselamatan publik apabila digunakan di tengah kerumunan massa.


Selain ANH, penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka menuju lokasi aksi. Hingga kini, R masih berstatus saksi dan keterlibatannya masih didalami.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku mengetahui adanya aksi demonstrasi melalui unggahan poster di media sosial beberapa hari sebelumnya.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik saat ini masih menelusuri motif, asal-usul pembuatan alat tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.


Polisi juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin, namun tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan atau membahayakan keselamatan umum akan diproses sesuai hukum.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit