Kasus Dugaan Korupsi Importasi: Bos Blueray Akui Setor Rp91 Miliar ke Pegawai DJBC
JAKARTA — Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku telah mengeluarkan dana hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan importasi.
Pengakuan tersebut disampaikan John saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2026). Dalam perkara ini, ia didakwa bersama dua anak buahnya, yakni DK selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan AND sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi.
Dari total dana yang disebutkan, sekitar Rp61 miliar diduga mengalir kepada sejumlah pejabat DJBC. Sementara Rp30 miliar lainnya disebut diberikan kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda berinisial AD alias DC.
Dalam persidangan, kuasa hukum John mempertanyakan selisih antara total uang yang diakui telah dikeluarkan dengan nilai suap yang tercantum dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sekitar Rp61 miliar.
Menjawab pertanyaan tersebut, John menjelaskan bahwa Rp30 miliar diberikan secara bertahap selama enam bulan dengan nominal Rp5 miliar per bulan.
“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar. Rp5 miliar itu ke Pak AD,” ujar John di persidangan.
Menurut John, AD saat itu disebut bertindak sebagai bendahara sebuah organisasi dan dana tersebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi tersebut.
Namun, John mengaku uang tidak diserahkan langsung kepada AD, melainkan melalui seorang staf yang disebut bernama Alex.
Diketahui, AD sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan DJBC.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa John Field selaku pemilik sekaligus pimpinan PT Blueray Cargo telah memberikan suap senilai sekitar Rp63 miliar dalam bentuk uang serta berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat DJBC guna memperlancar aktivitas impor perusahaan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, nilai tersebut terdiri atas uang sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Dugaan pemberian itu berlangsung pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Jaksa menyatakan, tujuan pemberian tersebut agar barang impor milik Grup Blueray Cargo dapat memperoleh kemudahan dan percepatan dalam proses pengawasan kepabeanan di lingkungan DJBC.
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


